Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wiranto Sebut Interpol Buru Veronica Koman

Antara
05/9/2019 19:50
Wiranto Sebut Interpol Buru Veronica Koman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto(ANTARA)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan interpol saat ini tengah memburu Veronica Koman, tersangka penyebar provokasi yang berujung anarkis di Papua.

"Saya kira sudah viral toh apa yang dia ucapkan sebagai provokasi-provokasi dan menghasut untuk terus melakukan perlawanan dan demonstrasi anarkis," katanya, saat konferensi pers terkait situasi Papua dan Papua Barat, di Jakarta, Kamis (5/9).

Saat ini, Veronica sedang berada di luar negeri sehingga pemerintah bekerja sama dengan interpol untuk menangkap yang bersangkutan.  
 
Wiranto mengatakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka," katanya.

Veronica disangkakan Pasal 160 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  tentang penyebaran informasi bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).    


Baca juga: MUI Minta Pemerintah Bijak Tangani Masalah Papua


Sebelumnya, Polda Jatim bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengejar tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman.  

Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni 'polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua', 'total ada 23 tembakan termasuk gas air mata'. Ada juga unggahan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'.

Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris.

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.

Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya