Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Revisi UU KPK, Presiden Jokowi: Itu Inisiatif DPR

Akmal Fauzi
05/9/2019 16:20
Revisi UU KPK, Presiden Jokowi: Itu Inisiatif DPR
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) ) di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo mengaku belum mengetahui isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI.

“Itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya,” kata Jokowi dalam keterangan resmi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).

Namun, Jokowi menilai, KPK sejauh ini telah menjalankan tugasnya dengan baik. Jokowi belum bisa mengomentari ihwal usulan revisi UU KPK tersebut. “Jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa,” lanjutnya.

Baca juga: Generasi Milenial Muslim Penting untuk Ikut Jaga Perdamaian Dunia

Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Selama ini, status KPK sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah. Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK. Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. (Mal/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya