Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo telah mengabaikan masukan yang diberikan oleh masyarakat karena telah mengirimkan 10 nama calon pimpinan KPK ke DPR yang sebelumnya para calon mendapat banyak kritikan.
ICW pun mengarahkan pada kesimpulan, indikator apa yang digunakan Presiden dalam memilih calon Pimpinan KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya ada dua poin yang harusnya dijadikan indikator bagi Presiden. Pertama, nilai integritas. Hal ini bisa dilihat dari kepatuhan calon yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika ditemukan ada yang tidak patuh dalam LHKPN namun tetap diloloskan oleh Presiden, tentu masyarakat nantinya akan bertanya-tanya.
"Kedua, rekam jejak. Bagaimanapun publik mengharapkan Pimpinan KPK yang kelak akan terpilih adalah figur-figur yang bebas dari jerat hukum ataupun pelanggaran etik di masa lalu," kata Kurnia saat dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9).
Yang dimaksud Kurnia ialah seorang pimpinan lembaga antirasyuah harus bersih dan bukan figur yang memiliki masalah, karena nantinya pimpinan KPK akan menjadi leading sector dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat baik dari organisasi, serta tokoh-tokoh telah mengingatkan agar Presiden lebih selektif dalam memilih calon Pimpinan KPK 2019-2023. Mulai dari Ketua PBNU, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, Shinta Wahid, Prof Mahfud MD, dan 26 Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia,
"Pada saat ini rasanya penting untuk mengingatkan Presiden akan janji yang telah diucapkan pada Nawa Cita tahun 2014 yang lalu," jelas Kurnia.
Pada Nawa Cita sebelumnya Presiden secara spesifik berjanji untuk melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"Selain dari Nawa Cita, penting bagi Presiden Joko Widodo untuk membuktikan di era akhir pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebuah langkah keberpihakan pada isu pemberantasan korupsi," ungkapnya.
"Dengan memilih calon Pimpinan KPK yang bersih, kompeten, dan sesuai dengan ekspektasi publik akan menjadi pilar penegakan hukum yang kuat untuk era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden baru, yakni Joko Widodo - Maaruf Amin," tutupnya. (OL-09)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved