Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan bila tindak pidana khusus dimasukkan ke RUU KUHP. Tindak pidana khusus semestinya diatur dalam aturan yang khusus pula. "Untuk tindak pidana khusus, Komnas HAM punya kepentingan besar agar pelanggaran berat HAM tidak masuk RKUHP," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi bertajuk RUU KUHP Kebiri Kebebasan Pers, di Jakarta, kemarin.
Tindak pidana khusus, termasuk tindakan yang digolongkan dalam kejahatan luar biasa, apabila dimasukkan dalam delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas tertentu yang sulit diberlakukan. Ia mencontohkan terdapat kontradiksi selama ini pelanggaran berat HAM tidak memiliki masa kedaluwarsa, sedangkan apabila diatur dalam KUHP terdapat batas waktu kedaluwarsa. Selama ini dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masih belum diselesaikan. Bila menggunakan RKUHP dikhawatirkan semakin berat untuk diselesaikan.
Selain itu, jelasnya, pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP tidak mengenal asas retroaktif sehingga mereduksi pelanggaran berat HAM yang terjadi. "Titik perubahan signifikan lainnya ialah dalam UU Nomor 26/2000 menyebutkan penganiayaan dalam bentuk kejahatan, sementara dalam RKUHP diganti dengan persekusi."
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan RKUHP yang akan disetujui DPR menjadi undang-undang tanpa pasal karet, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. "Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan pada pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir," kata politikus NasDem itu.
Menurut dia, pasal multitafsir tersebut, misalnya, adanya pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung di ruangan pengadilan. "Pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung tersebut, guna memberikan penghargaan kepada majelis hakim, yakni tetap ada privasi untuk majelis hakim," katanya.
Kemudian, pasal yang terkait dengan praktik asusila, ujar Taufiq, juga mempertimbangkan hukum adat dan pendekatan agama. Contohnya, kasus hubungan asusila sesama jenis (LGBT) maupun kasus asusila dengan lawan jenis, jika dilakukan di depan umum akan dikenai sanksi pidana.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar, menilai jika DPR menyetujui RKUHP merupakan prestasi bidang hukum. Pasalnya, Indonesia memiliki induk undang-undang bidang hukum sendiri yang didasarkan pada kondisi aktual bangsa Indonesia. Namun, ia khawatirkan adanya sejumlah pasal karet terkait dengan kepentingan pemerintah dalam RKUHP yang disetujui menjadi undang-undang. (Ant/P-3)
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved