Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan bila tindak pidana khusus dimasukkan ke RUU KUHP. Tindak pidana khusus semestinya diatur dalam aturan yang khusus pula. "Untuk tindak pidana khusus, Komnas HAM punya kepentingan besar agar pelanggaran berat HAM tidak masuk RKUHP," tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi bertajuk RUU KUHP Kebiri Kebebasan Pers, di Jakarta, kemarin.
Tindak pidana khusus, termasuk tindakan yang digolongkan dalam kejahatan luar biasa, apabila dimasukkan dalam delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas tertentu yang sulit diberlakukan. Ia mencontohkan terdapat kontradiksi selama ini pelanggaran berat HAM tidak memiliki masa kedaluwarsa, sedangkan apabila diatur dalam KUHP terdapat batas waktu kedaluwarsa. Selama ini dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masih belum diselesaikan. Bila menggunakan RKUHP dikhawatirkan semakin berat untuk diselesaikan.
Selain itu, jelasnya, pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP tidak mengenal asas retroaktif sehingga mereduksi pelanggaran berat HAM yang terjadi. "Titik perubahan signifikan lainnya ialah dalam UU Nomor 26/2000 menyebutkan penganiayaan dalam bentuk kejahatan, sementara dalam RKUHP diganti dengan persekusi."
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan RKUHP yang akan disetujui DPR menjadi undang-undang tanpa pasal karet, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. "Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan pada pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir," kata politikus NasDem itu.
Menurut dia, pasal multitafsir tersebut, misalnya, adanya pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung di ruangan pengadilan. "Pembatasan kamera televisi yang melakukan siaran langsung tersebut, guna memberikan penghargaan kepada majelis hakim, yakni tetap ada privasi untuk majelis hakim," katanya.
Kemudian, pasal yang terkait dengan praktik asusila, ujar Taufiq, juga mempertimbangkan hukum adat dan pendekatan agama. Contohnya, kasus hubungan asusila sesama jenis (LGBT) maupun kasus asusila dengan lawan jenis, jika dilakukan di depan umum akan dikenai sanksi pidana.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar, menilai jika DPR menyetujui RKUHP merupakan prestasi bidang hukum. Pasalnya, Indonesia memiliki induk undang-undang bidang hukum sendiri yang didasarkan pada kondisi aktual bangsa Indonesia. Namun, ia khawatirkan adanya sejumlah pasal karet terkait dengan kepentingan pemerintah dalam RKUHP yang disetujui menjadi undang-undang. (Ant/P-3)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved