Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo mencoret nama Calon Pimpinan KPK periode 2019-2024 yang terindikasi bermasalah.
Koalisi menemukan bahwa dari nama-nama yang disampaikan kepada Presiden, masih terdapat beberapa nama yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas.
"Presiden berdasarkan UU memiliki waktu paling lambat 14 hari sebelum masuk pada fase fit and proper test DPR. Untuk itu, penting bagi Presiden agar mendengar seruan publik yang merasa ada persoalan serius dalam proses penjaringan Pimpinan KPK ini. Kami melihat ada nama yang terindikasi kuat bermasalah dan kami minta dicoret," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
Koalisi, kata Kurnia, menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang seolah-olah menerima begitu saja 10 nama yang diajukan Panitia Seleksi. Padahal, sebelumnya, Presiden juga menyampaikan bahwa dirinya meminta masukan dari publik mengenai hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Pansel Capim KPK.
Baca juga: Polisi Sebut Capim KPK Hak Prerogatif Presiden
"Jelas beliau tegaskan bahwa tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa sehingga perlu adanya ruang bagi publik memberikan catatan terhadap nama-nama yang telah diseleksi Pansel Capim KPK. Namun amat disayangkan Pansel KPK justru menyebutkan seakan-akan 10 nama yang sudah disetorkan ke Presiden langsung mendapat persetujuan oleh Presiden," lanjut Kurnia.
Penting untuk diketahui, kata dia, bahwa dasar hukum pembentukan Pansel adalah Keputusan Presiden. Karena itu, Presiden mempunyai hak penuh untuk mengevaluasi kinerja Pansel dan menolak calon-calon tertentu jika ditemukan potensi masalah di masa yang akan datang.
Selain dari itu jika calon bermasalah terpilih menjadi Komisioner KPK juga akan memberikan citra negatif bagi pemerintah di era Presiden Joko Widodo.
Koalisi, kata Kurnia, lagi berharap agar Presiden dapat benar-benar selektif dan meletakkan indikator integritas dan bersih secara rekam jejak sebagai prioritas penilaian.
Bahkan penting juga saat ini jika Presiden dapat bertemu langsung KPK untuk mendapatkan informasi terkini terkait 10 nama tersebut.
"Karena bagaimanapun KPK harus diletakkan sebagai pihak yang paling berkepentingan, karena beberapa waktu lalu sangat disesalkan ketika ada penolakan dari Pansel untuk bertemu dengan KPK yang pada saat itu ingin menjelaskan beberapa poin penting terkait temuan 20 nama pendaftar," pungkasnya. (OL-2)
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan apresiasi terhadap kemampuan diplomasi dan pendekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.
'Lambang gajah gagah perkasa, simbol kuat penuh makna. PSI hadir membawa rasa, untuk rakyat ayo berjuang bersama.'
Presiden Prabowo yang tiba di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merilis logo baru partai yang bergambar gajah. Presiden ke-7 RI Joko Widodo ikut buka suara terkait hal tersebut.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved