Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo mencoret nama Calon Pimpinan KPK periode 2019-2024 yang terindikasi bermasalah.
Koalisi menemukan bahwa dari nama-nama yang disampaikan kepada Presiden, masih terdapat beberapa nama yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan tidak berintegritas.
"Presiden berdasarkan UU memiliki waktu paling lambat 14 hari sebelum masuk pada fase fit and proper test DPR. Untuk itu, penting bagi Presiden agar mendengar seruan publik yang merasa ada persoalan serius dalam proses penjaringan Pimpinan KPK ini. Kami melihat ada nama yang terindikasi kuat bermasalah dan kami minta dicoret," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
Koalisi, kata Kurnia, menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang seolah-olah menerima begitu saja 10 nama yang diajukan Panitia Seleksi. Padahal, sebelumnya, Presiden juga menyampaikan bahwa dirinya meminta masukan dari publik mengenai hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Pansel Capim KPK.
Baca juga: Polisi Sebut Capim KPK Hak Prerogatif Presiden
"Jelas beliau tegaskan bahwa tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa sehingga perlu adanya ruang bagi publik memberikan catatan terhadap nama-nama yang telah diseleksi Pansel Capim KPK. Namun amat disayangkan Pansel KPK justru menyebutkan seakan-akan 10 nama yang sudah disetorkan ke Presiden langsung mendapat persetujuan oleh Presiden," lanjut Kurnia.
Penting untuk diketahui, kata dia, bahwa dasar hukum pembentukan Pansel adalah Keputusan Presiden. Karena itu, Presiden mempunyai hak penuh untuk mengevaluasi kinerja Pansel dan menolak calon-calon tertentu jika ditemukan potensi masalah di masa yang akan datang.
Selain dari itu jika calon bermasalah terpilih menjadi Komisioner KPK juga akan memberikan citra negatif bagi pemerintah di era Presiden Joko Widodo.
Koalisi, kata Kurnia, lagi berharap agar Presiden dapat benar-benar selektif dan meletakkan indikator integritas dan bersih secara rekam jejak sebagai prioritas penilaian.
Bahkan penting juga saat ini jika Presiden dapat bertemu langsung KPK untuk mendapatkan informasi terkini terkait 10 nama tersebut.
"Karena bagaimanapun KPK harus diletakkan sebagai pihak yang paling berkepentingan, karena beberapa waktu lalu sangat disesalkan ketika ada penolakan dari Pansel untuk bertemu dengan KPK yang pada saat itu ingin menjelaskan beberapa poin penting terkait temuan 20 nama pendaftar," pungkasnya. (OL-2)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved