Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus BWS Bengkulu

Iqbal Al Machmudi
03/9/2019 08:50
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus BWS Bengkulu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KPK menahan tiga tersangka kasus suap pe­ngumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.   

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, tiga tersangka itu ialah PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatra VII Bengkulu, Apip Kusnadi (AK), di Rutan Polres Jakarta Timur, pensiunan PNS atau mantan Kasatker PJPA BWS Sumatra VII Bengkulu M Fauzi (MFN) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.   

Selanjutnya, Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatra VII Bengkulu di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Para tersangka tersebut di­­tahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September sampai 22 September 2019,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu memeriksa ketiganya dalam kapasitas sebagai tersangka. Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2018.

Tersangka Apip Kusnadi bersama-sama M Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatra VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.   

Pada 2015 dan 2016, BWS Sumatra VII Provinsi Bengkulu memiliki beberapa proyek. Pertama, proyek rehabilitasi bendung dan jaringan Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua, jaringan­ irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko.

Pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari warga, mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu. Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti­, tiga tersangka itu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan. Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan se­be­lumnya sebesar Rp185 juta. (Iam/P-1)   



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya