Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memastikan vonis kebiri kimia bagi terpidana kekerasan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyebut eksekusi sangat dimungkinkan. "Dalam rangka melaksanakan putusan peradilan ya harus kita lakukan. Namanya eksekusi," ujar Mukri.
Kejaksaan Agung, kata dia, akan memformulasikan lebih dulu cara eksekusi. Mukri mengatakan akan ada pembahasan lebih dalam mengenai kebiri kimia ini. Hukuman jenis itu merupakan kasus pertama.
"Nanti akan kita kaji lebih dahulu. Akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait untuk memutuskan (eksekusi)," kata Mukri.
Seperti diketahui, hukuman kebiri kimiawi terhadap Aris, pelaku kekerasan seksual anak di Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempermasalahkan filosofi yang dipakai untuk menghukum, yakni retributif atau balas dendam kepada pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza.
Harusnya, kata dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri ialah rehabilitasi sesuai dengan kesadaran pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Dia menukil argumen Khofifah Indar Parawansa kala menjadi Menteri Sosial. Pandangan ini lebih solutif ketimbang kebiri yang mengedepankan asas retributif atau balas dendam. "Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku,".
Program Manager Indonesia untuk Kemanusiaan Lilik HS menilai pemerintah salah menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kebiri kepada Aris. Menurutnya, kebiri tak menjamin pelaku jera.
Aris sebelumnya divonis melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di PN Mojokerto Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia.
Aris sempat mengajukan banding ke PT Surabaya. Namun, PT Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama. (Gol/BN/FL/P-1)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Aktor John Alford meninggal di penjara pada 13 Maret 2026. Ia menjalai hukuman penjara usai vonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua remaja.
Empat bersaudara keluarga Cascio menggugat Michael Jackson Estate atas dugaan pelecehan seksual selama satu dekade.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved