Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Segera Eksekusi Vonis Kebiri

Golda Eksa
28/8/2019 13:10
Kejagung Segera Eksekusi Vonis Kebiri
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri(Dok. Kajati DIY)

KEJAKSAAN Agung memastikan vonis kebiri kimia bagi terpidana kekerasan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyebut eksekusi sangat dimungkinkan. "Dalam rangka melaksanakan putusan peradilan ya harus kita lakukan. Namanya eksekusi," ujar Mukri.

Kejaksaan Agung, kata dia, akan memformulasikan lebih dulu cara eksekusi. Mukri mengatakan akan ada pembahasan lebih dalam mengenai kebiri kimia ini. Hukuman jenis itu merupakan kasus pertama.

"Nanti akan kita kaji lebih dahulu. Akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait untuk memutuskan (eksekusi)," kata Mukri.

Seperti diketahui, hukuman kebiri kimiawi terhadap Aris, pelaku kekerasan seksual anak di Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempermasalahkan filosofi yang dipakai untuk menghukum, yakni retributif atau balas dendam kepada pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza.

Harusnya, kata dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri ialah rehabilitasi sesuai dengan kesadaran pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Dia menukil argumen Khofifah Indar Parawansa kala menjadi Menteri Sosial. Pandangan ini lebih solutif ketimbang kebiri yang mengedepankan asas retributif atau balas dendam. "Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku,".

Program Manager Indonesia untuk Kemanusiaan Lilik HS menilai pemerintah salah menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kebiri kepada Aris. Menurutnya, kebiri tak menjamin pelaku jera.

Aris sebelumnya divonis melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di PN Mojokerto Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia.

Aris sempat mengajukan banding ke PT Surabaya. Namun, PT Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama. (Gol/BN/FL/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya