Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memastikan vonis kebiri kimia bagi terpidana kekerasan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyebut eksekusi sangat dimungkinkan. "Dalam rangka melaksanakan putusan peradilan ya harus kita lakukan. Namanya eksekusi," ujar Mukri.
Kejaksaan Agung, kata dia, akan memformulasikan lebih dulu cara eksekusi. Mukri mengatakan akan ada pembahasan lebih dalam mengenai kebiri kimia ini. Hukuman jenis itu merupakan kasus pertama.
"Nanti akan kita kaji lebih dahulu. Akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait untuk memutuskan (eksekusi)," kata Mukri.
Seperti diketahui, hukuman kebiri kimiawi terhadap Aris, pelaku kekerasan seksual anak di Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempermasalahkan filosofi yang dipakai untuk menghukum, yakni retributif atau balas dendam kepada pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza.
Harusnya, kata dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri ialah rehabilitasi sesuai dengan kesadaran pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Dia menukil argumen Khofifah Indar Parawansa kala menjadi Menteri Sosial. Pandangan ini lebih solutif ketimbang kebiri yang mengedepankan asas retributif atau balas dendam. "Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku,".
Program Manager Indonesia untuk Kemanusiaan Lilik HS menilai pemerintah salah menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kebiri kepada Aris. Menurutnya, kebiri tak menjamin pelaku jera.
Aris sebelumnya divonis melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di PN Mojokerto Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia.
Aris sempat mengajukan banding ke PT Surabaya. Namun, PT Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama. (Gol/BN/FL/P-1)
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) menarik ribuan dokumen kasus Jeffrey Epstein setelah identitas para penyintas bocor akibat kesalahan redaksi yang fatal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved