Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEJAKSAAN Agung memastikan vonis kebiri kimia bagi terpidana kekerasan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyebut eksekusi sangat dimungkinkan. "Dalam rangka melaksanakan putusan peradilan ya harus kita lakukan. Namanya eksekusi," ujar Mukri.
Kejaksaan Agung, kata dia, akan memformulasikan lebih dulu cara eksekusi. Mukri mengatakan akan ada pembahasan lebih dalam mengenai kebiri kimia ini. Hukuman jenis itu merupakan kasus pertama.
"Nanti akan kita kaji lebih dahulu. Akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait untuk memutuskan (eksekusi)," kata Mukri.
Seperti diketahui, hukuman kebiri kimiawi terhadap Aris, pelaku kekerasan seksual anak di Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempermasalahkan filosofi yang dipakai untuk menghukum, yakni retributif atau balas dendam kepada pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza.
Harusnya, kata dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri ialah rehabilitasi sesuai dengan kesadaran pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Dia menukil argumen Khofifah Indar Parawansa kala menjadi Menteri Sosial. Pandangan ini lebih solutif ketimbang kebiri yang mengedepankan asas retributif atau balas dendam. "Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku,".
Program Manager Indonesia untuk Kemanusiaan Lilik HS menilai pemerintah salah menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kebiri kepada Aris. Menurutnya, kebiri tak menjamin pelaku jera.
Aris sebelumnya divonis melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di PN Mojokerto Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia.
Aris sempat mengajukan banding ke PT Surabaya. Namun, PT Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama. (Gol/BN/FL/P-1)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved