Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menegaskan siap melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi Muhammad Aris, pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak. Korps Adhyaksa akan melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan eksekusi tersebut.
“Tidak masalah ada hukuman tambahan karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadil-an dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi kemarin.
Mengenai rencana eksekusi, imbuh Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. Soal koordinasi dengan rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan ekskusi, Mukri mengatakan hal itu dilakukan lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan tidak bersedia menjadi eksekutor.
“Nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Perihal eksekusi hukuman kebiri terhadap Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum dapat memastikan waktunya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Kejagung.
“Ini pertama kali terjadi di Indonesia, belum ada juknis yang menyertai. Karena itu, kami perlu koordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” kata Richard.
Hukuman tambahan berupa pengebirian terhadap Aris dijatuhkan Majelis Hakim Peng-adilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Mei 2019, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Selain hukuman tambahan itu, hakim PN Mojokerto juga memvonis pelaku pemerkosaan sejak 2015 itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hukuman tambahan bagi Aris belum dilaksanakan karena belum ada rumah sakit yang bersedia mengeksekusi. Terkait dengan kondisi itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan hukuman harus diberlakukan sesuai undang-undang.
“Sesuai undang-undang, kita harus ikut. Kita enggak boleh melanggar undang-undang. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian,” tutur Menkes di Jakarta.
Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Akmal Taher, untuk mencari jalan keluar agar hukuman bisa diterapkan, Kementerian Kesehatan akan membahas hal itu dengan IDI. Pemerintah, imbuhnya, harus menjalankan amanat undang-undang.
Dukung
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendukung vonis PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia kepada Aris. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, setuju jika ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan tersebut. Namun, hukuman kebiri, menurut dia, tidak berefek jera panjang.
“Hal itu akan memperburuk keadaan pelaku. Bayangkan, 12 tahun di penjara lalu dikebiri. Setelah keluar, bayangkan dendamnya ke negara. Tidak ada keinginan untuk membuat dia menjadi manusia lebih baik,” ungkap Erasmus. (Gol/FL/Ant/X-6)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Empat bersaudara keluarga Cascio menggugat Michael Jackson Estate atas dugaan pelecehan seksual selama satu dekade.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved