Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung menegaskan siap melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi Muhammad Aris, pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak. Korps Adhyaksa akan melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan eksekusi tersebut.
“Tidak masalah ada hukuman tambahan karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadil-an dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi kemarin.
Mengenai rencana eksekusi, imbuh Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. Soal koordinasi dengan rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan ekskusi, Mukri mengatakan hal itu dilakukan lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan tidak bersedia menjadi eksekutor.
“Nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Perihal eksekusi hukuman kebiri terhadap Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum dapat memastikan waktunya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Kejagung.
“Ini pertama kali terjadi di Indonesia, belum ada juknis yang menyertai. Karena itu, kami perlu koordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” kata Richard.
Hukuman tambahan berupa pengebirian terhadap Aris dijatuhkan Majelis Hakim Peng-adilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Mei 2019, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Selain hukuman tambahan itu, hakim PN Mojokerto juga memvonis pelaku pemerkosaan sejak 2015 itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hukuman tambahan bagi Aris belum dilaksanakan karena belum ada rumah sakit yang bersedia mengeksekusi. Terkait dengan kondisi itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan hukuman harus diberlakukan sesuai undang-undang.
“Sesuai undang-undang, kita harus ikut. Kita enggak boleh melanggar undang-undang. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian,” tutur Menkes di Jakarta.
Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Akmal Taher, untuk mencari jalan keluar agar hukuman bisa diterapkan, Kementerian Kesehatan akan membahas hal itu dengan IDI. Pemerintah, imbuhnya, harus menjalankan amanat undang-undang.
Dukung
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendukung vonis PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia kepada Aris. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, setuju jika ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan tersebut. Namun, hukuman kebiri, menurut dia, tidak berefek jera panjang.
“Hal itu akan memperburuk keadaan pelaku. Bayangkan, 12 tahun di penjara lalu dikebiri. Setelah keluar, bayangkan dendamnya ke negara. Tidak ada keinginan untuk membuat dia menjadi manusia lebih baik,” ungkap Erasmus. (Gol/FL/Ant/X-6)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved