Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menegaskan siap melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi Muhammad Aris, pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak. Korps Adhyaksa akan melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan eksekusi tersebut.
“Tidak masalah ada hukuman tambahan karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadil-an dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi kemarin.
Mengenai rencana eksekusi, imbuh Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. Soal koordinasi dengan rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan ekskusi, Mukri mengatakan hal itu dilakukan lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan tidak bersedia menjadi eksekutor.
“Nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Perihal eksekusi hukuman kebiri terhadap Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum dapat memastikan waktunya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Kejagung.
“Ini pertama kali terjadi di Indonesia, belum ada juknis yang menyertai. Karena itu, kami perlu koordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” kata Richard.
Hukuman tambahan berupa pengebirian terhadap Aris dijatuhkan Majelis Hakim Peng-adilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Mei 2019, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Selain hukuman tambahan itu, hakim PN Mojokerto juga memvonis pelaku pemerkosaan sejak 2015 itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hukuman tambahan bagi Aris belum dilaksanakan karena belum ada rumah sakit yang bersedia mengeksekusi. Terkait dengan kondisi itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan hukuman harus diberlakukan sesuai undang-undang.
“Sesuai undang-undang, kita harus ikut. Kita enggak boleh melanggar undang-undang. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian,” tutur Menkes di Jakarta.
Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Akmal Taher, untuk mencari jalan keluar agar hukuman bisa diterapkan, Kementerian Kesehatan akan membahas hal itu dengan IDI. Pemerintah, imbuhnya, harus menjalankan amanat undang-undang.
Dukung
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendukung vonis PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia kepada Aris. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, setuju jika ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan tersebut. Namun, hukuman kebiri, menurut dia, tidak berefek jera panjang.
“Hal itu akan memperburuk keadaan pelaku. Bayangkan, 12 tahun di penjara lalu dikebiri. Setelah keluar, bayangkan dendamnya ke negara. Tidak ada keinginan untuk membuat dia menjadi manusia lebih baik,” ungkap Erasmus. (Gol/FL/Ant/X-6)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved