Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejaksaan Siapkan Tim Medis Eksekusi Kebiri

Indriyani Astuti
27/8/2019 06:50
Kejaksaan Siapkan Tim Medis Eksekusi Kebiri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri(Dok. Kajati DIY)

KEJAKSAAN Agung menegaskan siap melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi Muhammad Aris, pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak. Korps Adhyaksa akan melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan eksekusi tersebut.

“Tidak masalah ada hukuman tambahan karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadil-an dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi kemarin.

Mengenai rencana eksekusi, imbuh Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. Soal koordinasi dengan rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan ekskusi, Mukri mengatakan hal itu dilakukan lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan tidak bersedia menjadi eksekutor.

“Nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

Perihal eksekusi hukuman kebiri terhadap Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum dapat memastikan waktunya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Kejagung.

“Ini pertama kali terjadi di Indonesia, belum ada juknis yang menyertai. Karena itu, kami perlu koordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” kata Richard.

Hukuman tambahan berupa pengebirian terhadap Aris dijatuhkan Majelis Hakim Peng-adilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Mei 2019, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.  Selain hukuman tambahan itu, hakim PN Mojokerto juga memvonis pelaku pemerkosaan sejak 2015 itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hukuman tambahan bagi Aris belum dilaksanakan karena belum ada rumah sakit yang bersedia mengeksekusi. Terkait dengan kondisi itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan hukuman harus diberlakukan sesuai undang-undang.

“Sesuai undang-undang, kita harus ikut. Kita enggak boleh me­­langgar ­undang-undang. Saya kira kita mendukung dan kita ju­­ga melihat kasusnya ­seperti demikian,” tutur Menkes di Jakarta.

Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Akmal Taher, untuk mencari jalan keluar agar hukuman bisa diterapkan, Kementerian Kesehatan akan membahas hal itu dengan IDI. Pemerintah, imbuhnya, harus menjalankan amanat undang-undang.

 

Dukung

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendukung vonis PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia kepada Aris. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak meno­leransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, setuju jika ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan tersebut. Namun, hukuman kebiri, menurut dia, tidak berefek jera panjang.

“Hal itu akan memperburuk keadaan pelaku. Bayangkan, 12 tahun di penjara lalu dikebiri. Setelah keluar, bayangkan dendamnya ke negara. Tidak ada ke­­inginan untuk membuat dia menjadi manusia lebih baik,” ungkap Erasmus. (Gol/FL/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya