Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menegaskan siap melaksanakan eksekusi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi Muhammad Aris, pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak. Korps Adhyaksa akan melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan eksekusi tersebut.
“Tidak masalah ada hukuman tambahan karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadil-an dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi kemarin.
Mengenai rencana eksekusi, imbuh Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. Soal koordinasi dengan rumah sakit dan balai kesehatan untuk pelaksaan ekskusi, Mukri mengatakan hal itu dilakukan lantaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan tidak bersedia menjadi eksekutor.
“Nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Perihal eksekusi hukuman kebiri terhadap Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum dapat memastikan waktunya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Kejagung.
“Ini pertama kali terjadi di Indonesia, belum ada juknis yang menyertai. Karena itu, kami perlu koordinasikan dengan Kejaksaan Agung,” kata Richard.
Hukuman tambahan berupa pengebirian terhadap Aris dijatuhkan Majelis Hakim Peng-adilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Mei 2019, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Selain hukuman tambahan itu, hakim PN Mojokerto juga memvonis pelaku pemerkosaan sejak 2015 itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hukuman tambahan bagi Aris belum dilaksanakan karena belum ada rumah sakit yang bersedia mengeksekusi. Terkait dengan kondisi itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan hukuman harus diberlakukan sesuai undang-undang.
“Sesuai undang-undang, kita harus ikut. Kita enggak boleh melanggar undang-undang. Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian,” tutur Menkes di Jakarta.
Menurut Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Akmal Taher, untuk mencari jalan keluar agar hukuman bisa diterapkan, Kementerian Kesehatan akan membahas hal itu dengan IDI. Pemerintah, imbuhnya, harus menjalankan amanat undang-undang.
Dukung
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendukung vonis PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia kepada Aris. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Yohana.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, setuju jika ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan tersebut. Namun, hukuman kebiri, menurut dia, tidak berefek jera panjang.
“Hal itu akan memperburuk keadaan pelaku. Bayangkan, 12 tahun di penjara lalu dikebiri. Setelah keluar, bayangkan dendamnya ke negara. Tidak ada keinginan untuk membuat dia menjadi manusia lebih baik,” ungkap Erasmus. (Gol/FL/Ant/X-6)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Dokumen hukum terbaru mengungkap kemarahan Jenny Slate terhadap Justin Baldoni saat syuting It Ends With Us. Slate menyebut suasana syuting "menjijikkan".
Wali kota memerintahkan adanya audit terhadap sistem pengawasan fisik maupun non-fisik guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Empat bersaudara keluarga Cascio berupaya membatalkan kesepakatan damai tahun 2020 demi menuntut mendiang Michael Jackson atas dugaan pelecehan seksual.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved