Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Kitab Undang- undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak secara tegas mengatur tentang batasan waktu penuntutan dan menjalankan pidana untuk tindak pidana pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).
Hal itu menurut Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, akan mempersulit pengusutan aktor utama terjadinya pelanggaran HAM berat.
Ia menegaskan, RKUHP tersebut tidak mengatur terkait dengan pertanggungjawaban komando atau yang menyuruh terjadinya pelanggaran HAM berat.
Putri menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat tidak mungkin dilakukan seorang diri. Namun, dalam beberapa kasus pelanggaran HAM, hanya pelaku lapangan yang mendapatkan hukuman, tanpa terungkap aktor intelektualnya.
"Sedangkan, aktor utama atau komando yang memberikan izin dengan kesengajaan maupun tanpa kesengajaannya tapi kemudian tidak pernah diadili," kata Putri.
Baca juga : Rancangan KUHP Simpan Banyak Masalah
"Dalam RKUHP ini seolah-olah seperti mengamini bahwa memang pelaku yang dapat dipidana adalah mereka para pelaku lapangan, sementara pelaku komandonya bisa bebas atau bisa lepas dari tuntutan hukum. Itu yang jadi masalah," tambahnya.
Adapun aturan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat tercantum dalam draft RKUHP pada 25 Juni 2019 pasal 619-620. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai aturan itu tidak sesuai dengan standar HAM secara internasional.
Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP, Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
"Dengan dimasukkannya ke dalam RKUHP, itu tidak bisa mengadili sesuatu yang terjadi sebelum diundangkan (draft) ini. Ini saya pikir kasus kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bisa diadili melalui mekanisme ini. Jadi ini dibuat menjadi ada kadaluarsa atau dibuat tidak berlaku surut," tandas Putri.
Dalam kesempatan yang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), Erasmus Napitupulu mendapatkan informasi bahwa draf RKUHP secara intens akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pekan ini
"Informasi yang kami dapatkan dari internal DPR adalah rancangan KUHP ini akan diketok sekitar tanggal 4 atau 5 September 2019. Lalu akan disahkan dalam sidang, maksimum di 16 September, itu karena hari terakhir masa sidang DPR periode ini," kata Erasmus.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mengatakan selama empat tahun aktif melakukan pengawasan dan advokasi terkait RKUHP. Mereka menilai rumusan tersebut jauh dari kata layak untuk disahkan. (OL-7)
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau World Human Rights Day.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved