Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Asril Tanjung menilai warga negara yang menolak membela negara harus mendapat hukuman. Pasalnya, UUD 1945 menyatakan setiap warga negara wajib membela negara.
"Kalau saya pribadi, negara kita terancam, kalau enggak mau dipanggil, ya Anda musuh berarti. Harusnya kena hukuman dan tindakan," katanya di sela pembahasan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-PN) kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Meski dari perspektif hak asasi manusia (HAM) tidak ada pemaksaan untuk turut serta membela negara, tetapi setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti konstitusi negara tempat ia berada. "Ada yang soal HAM bela negara mau atau tidak, tidak boleh diganggu. Tidak bisa begitu, kalau tidak, tidak masuk negara Indonesia, itu kewajiban kita. Kalau negara sudah terancam dan tidak mau bela, ya harus dihukum," imbuh Asril.
Dia menyadari masih terjadi perdebatan mengenai kewajiban ikut serta membela negara. Maka dari itu, dalam RUU PSDN-PN, khususnya mengenai aksi bela negara, perlu ditelaah lebih lanjut dan mendengar keterangan semua pihak.
Menurutnya perlu diatur pihak mana saja yang termasuk komponen cadangan sebagai pendukung komponen utama, yakni TNI ketika situasi dalam keadaan mendesak.
"Komponen cadangan itu purnawirawan TNI/Polri, mahasiswa yang siap dilatih dasar keprajuritan, termasuk masyarakat, pendidikan pendahuluan bela negara di sekolah," paparnya.
Selain itu, perlu diatur pula mengenai anggaran dalam menyiapkan komponen cadangan. Kemudian, perlu dibahas pula bersama pihak terkait, khususnya dengan Kementerian Ketenagakerjaan ketika menyangkut masyarakat sipil yang bekerja dan dibutuhkan dalam aksi bela negara.
"Saya tidak yakin RUU itu rampung dalam waktu singkat. Maunya periode sekarang, tapi tahu sendiri kan ada 10 partai dan bisa berbeda pendapat. Ini harus pelan-pelan jangan sampai ada yang dirugikan atau diuntungkan," cetus Asril.
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri dan peneliti Batara Ibnu Reza mengkritik pembahasan RUU PSDN-PN yang menurut mereka terlalu terburu-buru dan harus disetujui DPR periode sekarang.
"Kami merekomendasikan RUU ini tidak terburu-buru disahkan. Pembahasan tidak boleh dipaksakan selesai pada periode ini," tegas Gufron dalam rapat pembahasan RUU PSDN-PN bersama Pansus Komis I DPR, kemarin. (Faj/*/P-3)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa bela negara merupakan hak warga negara. Hal itu diwujudkan dalam upaya pembebasan sandera kelompok Abu Sayyaf di kawasan Filipina.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, mengatakan, penguatan nilai-nilai moderasi beragama di generasi muda adalah yang yang fundamental.
CPNS di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN mengikuti Pelatihan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Pelatihan ini menyoroti tiga pilar utama kepemimpinan, yaitu purpose, integrity, dan empathy.
Bela negara kini tidak berhenti pada ranah pertahanan, tetapi juga merambah sektor pangan.
Bonus demografi tak otomatis menjadi dividen; ia bisa menjadi liabilitas bila generasi muda terseret polarisasi, scam, radikalisasi, dan apatisme digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved