Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pansus Angket DPRD Sulsel tidak akan Ubah Sikap

Lina Herlina
20/8/2019 07:10
Pansus Angket DPRD Sulsel tidak akan Ubah Sikap
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid.(Medcom.id/Muhammad Syawaluddin. )

DPRD Sulawesi Selatan, kemarin, sedianya menggelar rapat pari­­purna penetapan hasil rekomen­­dasi panitia khusus angket ter­ha­dap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terkait dengan ke­­pemimpinan di Pemprov Sulsel. Namun, hal itu kembali ditunda.

Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai Demokrat, Ni’matullah, mengatakan pansus angket sebe­­narnya sudah menyampaikan laporan hingga 100 halaman. Na­mun, karena ada masukan dari fraksi yang hadir dan tidak ada kata sepakat dengan rekomendasi yang dibuat, laporan tersebut mesti diperbaiki.

“Jika clear, kita langsung rapat paripurnakan pada Jumat (23/8) karena kan batas waktu pansus angket masih sampai 24 Agustus 2019,” kata Ni’matullah.

Dia menjelaskan, yang perlu dikoreksi dalam laporan tersebut ialah poin-poin utama dan masalah penulisan agar lebih runut. Begitu pula narasi laporan supaya tidak bicara di luar norma yang ada atau menggunakan bahasa baku di perundang-udangan.

Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengakui ada beberapa fraksi yang mengusulkan perbaikan. Namun, ditegaskan, substansi rekomendasi pansus tidak boleh diubah.

“Ini bukan pansus-pansus biasa yang bisa diubah-ubah. Kita akan perbaiki narasinya, tapi tidak akan mengubah substansi. Ini sudah disusun berdasarkan hasil pemeriksaan. Ini bukan hal biasa. Menyusun laporan sudah kita lakukan dengan baik, lengkap dengan berita acara pemeriksaan,” tutur Kadir.

Pansus juga melampirkan ­fakta-fakta persidangan, ada ­alasan yuridis, pelanggaran hukum, dan surat keputusan peng-angkatan 139 pejabat yang sempat dipersoalkan. “Pansus ini sudah selesai tugasnya, tinggal berpulang ke rapat paripurna.”

Ada tujuh poin rekomendasi pansus angket. Salah satunya mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk menilai layak tidaknya pemberhentian Gubernur Sulsel karena telah terjadi pelanggaran aturan.

Di lain pihak, Nurdin Abdullah menganggap Pansus Angket DPRD Sulsel melakukan kekeliruan.

‘‘Belum final sudah disebarkan. Motifnya apa coba kalau bukan pembunuhan karakter. Akan tetapi, masyarakat sudah cerdas, jadi barang ini kayak hoaks aja kan. Kita bersabar, biarkan pansus bekerja, mudah-mudahan punya nurani dan menentukan yang terbaik,” ucapnya. (LN/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya