Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan apresiasinya dan mendukung atas inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam pembangunan hukum di Indonesia.
"Saya mengapresiasi upaya MA dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Saya mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan," ujar Jokowi di depan Sidang Tahunan MPR di Gedung MPR, DPR, DPD RI Jakarta, Jumat, (16/8).
Jokowi juga mengatakan pihaknya akan selalu mendukung MA untuk membangun budaya sadar dan budaya taat hukum agar makin mengakar. Terkait dengan sistem peradilan berbasis elektronik yang sudah diterapkan di semua lingkungan lembaga peradilan, Jokowi mengatakan hal ini jelas semakin memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran.
"Bahkan, saat ini MA sudah melangkah lebih jauh lagi dengan mengembangkan e-court menuju e-litigasi. Semua langkah inovasi ini harus kita apresiasi," tambahnya.
Selain itu Jokowi juga memberikan apresiasi atas perluasan akses bagi para pencari keadilan yang sudah dilakukan oleh MA, dengan meresmikan 85 pengadilan baru di berbagai pelosok tanah air pada akhir tahun 2018 lalu. Dari 85 pengadilan baru tersebut, tercatat terdapat tambahan 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syariah, dan dua Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari berbagai langkah tersebut, MA berhasil mengurangi jumlah tunggakan perkara menjadi 906 perkara pada tahun 2018.
baca juga: Nomenklatur Kementerian Disesuaikan Prioritas Pembangunan
"Jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. MA juga terus berbenah dengan melakukan beberapa langkah perbaikan, seperti pembaharuan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan pembaharuan di bidang manajemen perkara," ujar Presiden. (OL-3)
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved