Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KPK Sita Dokumen dari Rumah Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra

Juven Martua Sitompul
12/8/2019 16:41
KPK Sita Dokumen dari Rumah Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra
Anggota Komisi VI DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen dan rumah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
 
"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak, Jakarta Selatan," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/8).
 
Sejumlah dokumen terkait izin impot disita penyidik dari penggeledahan kedua lokasi tersebut. Tim KPK juga menyita barang bukti elektronik. 

"Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ungkapnya.
 
Menurut Chystelina, sehari sebelum menggeledah apartemen dan rumah anak dari Nyoman, tim penyidik lebih dulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Namun, dia tak memerinci ruangan yang dimaksud.
 
"(Pada) 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," pungkasnya.

Baca juga: Mendag: Bodoh, Pengusaha Menyuap untuk Izin Impor Bawang Putih

KPK menetapkan I Nyoman sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan itu dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
 
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
 
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
 
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
 
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik