Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam perkara korupsi pengadaan kapal di Direktorar Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tersangka Istahdi Prahastanto alias IPR.
Enam orang saksi itu ialah Manajer Purchasing PT Daya Radar Utama, Soejono Tjakrakusuma; karyawan PT Daya Radar Utama, Yudo Haryono; Direktur Utama PT Multi Prima, Soniono; General Manager PT Multi Prima, Muhammad Erwin Setiawan.
Kemudian Direktur PT Samudra Jasa Utama Indonesia, Martono Herman Prasetyo dan Direktur PT Putindo Trada Wisesa, Kennardi Gunawan.
"Enam orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorar Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).
Pada perkara itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Bea Cukai Istahdi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang Heru Sumaraanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR terkait Suap Proyek PUPR
Perkara itu bermula pada November 2012. Saat itu, Sekretaris Jenderal Dirjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak jamak kepada Sekjen Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB: 28m, 38m dan 60m.
Setelah mengajukan permohonan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai mendapatkan alokasi anggaran dana sebesar Rp1,2 triliun untuk pengadaan kapal patroli cepat tahun jamak 2013 - 2015.
Dalam proses lelang, Istahdi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter. Sementara pelelangan umum dilakukan untuk kapal patroli cepat 38 meter.
Dalam proses lelang terbatas itu, Istahdi diduga memutuskan nama perusahaan yang akan dipanggil. Selain itu, Ia juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
KPK kemudian menduga telah terjadi tindakan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Setelah dilakukan uji coba, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak mememuhi sertifikat dual-class seperti yang ada di kontrak.
Meski mengetahui hal itu, Dirjen Bea dan Cukai tetap menyepakati pembelian 16 kapal patroli cepat itu. Diketahui, sembilan dari 16 kapal tersebut dikerjakan PT DRU.
Selama proses pengadaan, Istahdi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai 16 kapal patroli kapal cepat. Diduga kerugian negara akibat pengadaan 16 kapal ini sebesar Rp117,7 miliar.
Atas perbuatannya, Istahdi, Heru dan Amir disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 20/01 tentnag pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved