Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam perkara korupsi pengadaan kapal di Direktorar Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tersangka Istahdi Prahastanto alias IPR.
Enam orang saksi itu ialah Manajer Purchasing PT Daya Radar Utama, Soejono Tjakrakusuma; karyawan PT Daya Radar Utama, Yudo Haryono; Direktur Utama PT Multi Prima, Soniono; General Manager PT Multi Prima, Muhammad Erwin Setiawan.
Kemudian Direktur PT Samudra Jasa Utama Indonesia, Martono Herman Prasetyo dan Direktur PT Putindo Trada Wisesa, Kennardi Gunawan.
"Enam orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorar Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).
Pada perkara itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Bea Cukai Istahdi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang Heru Sumaraanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR terkait Suap Proyek PUPR
Perkara itu bermula pada November 2012. Saat itu, Sekretaris Jenderal Dirjen Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak jamak kepada Sekjen Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat, yaitu FPB: 28m, 38m dan 60m.
Setelah mengajukan permohonan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai mendapatkan alokasi anggaran dana sebesar Rp1,2 triliun untuk pengadaan kapal patroli cepat tahun jamak 2013 - 2015.
Dalam proses lelang, Istahdi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter. Sementara pelelangan umum dilakukan untuk kapal patroli cepat 38 meter.
Dalam proses lelang terbatas itu, Istahdi diduga memutuskan nama perusahaan yang akan dipanggil. Selain itu, Ia juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
KPK kemudian menduga telah terjadi tindakan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Setelah dilakukan uji coba, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak mememuhi sertifikat dual-class seperti yang ada di kontrak.
Meski mengetahui hal itu, Dirjen Bea dan Cukai tetap menyepakati pembelian 16 kapal patroli cepat itu. Diketahui, sembilan dari 16 kapal tersebut dikerjakan PT DRU.
Selama proses pengadaan, Istahdi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai 16 kapal patroli kapal cepat. Diduga kerugian negara akibat pengadaan 16 kapal ini sebesar Rp117,7 miliar.
Atas perbuatannya, Istahdi, Heru dan Amir disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 20/01 tentnag pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
DI awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah.
Tindakan ini dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban terkait bea masuk maupun perpajakan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia yang saat ini tertahan administrasi di bea cukai
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved