Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Maluku Utara mengusulkan pemberian remisi bagi 651 narapidana (napi) dan dua di antaranya kasus korupsi.
"Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI telah memenuhi syarat dan dalam proses di Kemenkumham sehingga ditargetkan tiga hari sebelum 17 Agustus SK tersebut sudah diterbitkan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham, Maluku Utara, Nirhono Jatmokoadi di Ternate, Senin (12/8).
Selain itu, pihaknya berharap agar remisi bagi 651 napi tersebut bisa terealisasi. Sedangkan untuk napi kasus tindak pidana korupsi yang diusulkan sebanyak dua orang, yakni Vaya Armaiyn dan Zainal Mus. Karena itu, jika SK remisi bagi napi diterbitkan, maka untuk upacara pemberian remisi di Kota Ternate akan dipusatkan di Rutan Kelas IIB Ternate. Rinciannya Lapas kelas IIA Ternate 168 orang,Rutan kelas IIB Ternate 55 orang, Rutan kelas IIB Weda 23 orang, Rutan kelas IIB Soasio 83 orang, Cabang Rutan Labuha 97 orang, Lapas kelas IIB Tobelo 84 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 70 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 52 orang, LPKA Kelas II Ternate 4 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Ternate 17 orang.
baca juga: KPK Panggil Anggota DPR terkait Suap Proyek PUPR
Sebelumnya lapas dan rutan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara memberikan remisi khusus Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi 515 napi. (OL-3)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved