Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenkumham Maluku Utara Usulkan Remisi 651 Napi

Antara
12/8/2019 10:25
Kemenkumham Maluku Utara Usulkan Remisi 651 Napi
Remisi untuk para narapidana menjelang HUT RI ke 74(MI/Alexander Taum )

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Maluku Utara mengusulkan pemberian remisi bagi 651 narapidana (napi) dan dua di antaranya kasus korupsi.    

"Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI telah memenuhi syarat dan dalam proses di Kemenkumham sehingga ditargetkan tiga hari sebelum 17 Agustus SK tersebut sudah diterbitkan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham, Maluku Utara, Nirhono Jatmokoadi di Ternate, Senin (12/8).    

Selain itu, pihaknya berharap agar remisi bagi 651 napi tersebut bisa terealisasi. Sedangkan untuk napi kasus tindak pidana korupsi yang diusulkan sebanyak dua orang, yakni Vaya Armaiyn dan Zainal Mus. Karena itu, jika SK remisi bagi napi diterbitkan, maka untuk upacara pemberian remisi  di Kota Ternate akan dipusatkan di Rutan Kelas IIB Ternate.    Rinciannya Lapas kelas IIA Ternate 168 orang,Rutan kelas IIB Ternate 55 orang, Rutan kelas IIB Weda 23 orang, Rutan kelas IIB Soasio 83 orang, Cabang Rutan Labuha 97 orang, Lapas kelas IIB Tobelo 84 orang,  Lapas Kelas IIB Sanana 70 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 52 orang, LPKA Kelas II Ternate 4 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Ternate 17 orang.   

baca juga: KPK Panggil Anggota DPR terkait Suap Proyek PUPR

Sebelumnya lapas dan rutan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara memberikan remisi khusus Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi 515 napi. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya