Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Utara nomor urut 23, Badikenita Br Sitepu,dipastikan akan kembali menjadi senator di Senayan. Setelah Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak dan tidak menerima gugatan dua calon anggota DPD, Faisal Amri dan Damayanti Lubis.
Pada Jumat (9/8) Mahkamah Konstitusi putuskan 55 gugatan sengketa Pemilihan Umum Legislatif 2019. Sebanyak 55 perkara yang dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satunya ialah gugatan terhadap calon anggota DPD Provinsi Sumut, Badikenita. Badikenita digugat oleh dua calon anggota DPD Sumut lainnya, Faisal Amri, nomor urut 27, dan Damayanti Lubis, nomor urut 25.
Menurut hasil penghitungan suara KPU, Badikenita Sitepu mendapatkan 496.760 suara, sementara Faisal Amri memperoleh 496.618 suara, dengan selisih hanya 142 suara. Faisal pun mengajukan gugatan ke MK agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badikenita di 6 kecamatan di Nias.
Baca juga: September, Gerindra Tentukan Pilih Koalisi atau Oposisi
Setelah melakukan serangkaian persidangan, pemeriksaan saksi, dan penyandingan data yang diajukan penggugat, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait, MK melalui putusan No. 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, menyatakan permohonan Faisal Amri tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, perkara dugaan penggelembungan juga sudah diputus oleh Bawaslu melalui putusan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/201, tanggal 21 Juni 2019. Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada penggelembungan terhadap suara Badikenita Br Sitepu.
Sementara untuk gugatan dari Damayanti Lubis, MK memutuskan mengabulkan eksepsi KPU dan kuasa hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez, dengan menyatakan pemohonan kabur (obscuur libel), sebagaimana tertuang dalam Putusan 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019.
"Berdasarkan outusan MK hari ini yang menguatkan putusan Bawaslu, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan Badikenita Br Sitepu, sebagai salah satu senator (anggota DPD) dari Provinsi Sumatra Utara yang mendapatkan suara terbanyak ke empat," terang Ali Fernandez. (OL-11)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved