Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
CALON anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Utara nomor urut 23, Badikenita Br Sitepu,dipastikan akan kembali menjadi senator di Senayan. Setelah Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak dan tidak menerima gugatan dua calon anggota DPD, Faisal Amri dan Damayanti Lubis.
Pada Jumat (9/8) Mahkamah Konstitusi putuskan 55 gugatan sengketa Pemilihan Umum Legislatif 2019. Sebanyak 55 perkara yang dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satunya ialah gugatan terhadap calon anggota DPD Provinsi Sumut, Badikenita. Badikenita digugat oleh dua calon anggota DPD Sumut lainnya, Faisal Amri, nomor urut 27, dan Damayanti Lubis, nomor urut 25.
Menurut hasil penghitungan suara KPU, Badikenita Sitepu mendapatkan 496.760 suara, sementara Faisal Amri memperoleh 496.618 suara, dengan selisih hanya 142 suara. Faisal pun mengajukan gugatan ke MK agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badikenita di 6 kecamatan di Nias.
Baca juga: September, Gerindra Tentukan Pilih Koalisi atau Oposisi
Setelah melakukan serangkaian persidangan, pemeriksaan saksi, dan penyandingan data yang diajukan penggugat, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait, MK melalui putusan No. 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, menyatakan permohonan Faisal Amri tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, perkara dugaan penggelembungan juga sudah diputus oleh Bawaslu melalui putusan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/201, tanggal 21 Juni 2019. Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada penggelembungan terhadap suara Badikenita Br Sitepu.
Sementara untuk gugatan dari Damayanti Lubis, MK memutuskan mengabulkan eksepsi KPU dan kuasa hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez, dengan menyatakan pemohonan kabur (obscuur libel), sebagaimana tertuang dalam Putusan 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019.
"Berdasarkan outusan MK hari ini yang menguatkan putusan Bawaslu, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan Badikenita Br Sitepu, sebagai salah satu senator (anggota DPD) dari Provinsi Sumatra Utara yang mendapatkan suara terbanyak ke empat," terang Ali Fernandez. (OL-11)
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved