Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengusulkan agar pemilihan presiden (pilpres) kedepannya dipilih kembali melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Apa enggak sebaiknya Pilpres dikembalikan lagi ke MPR. Ini pertanyaan publik," ujar Bambang yang ditemui seusai menghadiri rilis survei Cyrus Network di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Menurutnya, wacana tersebut muncul akibat keruwetan dan mahalnya ongkos menyelenggarakan pemilu secara langsung. Bambang menilai sistem pemilu saat ini juga sifatnya sangat kuantitatif, sehigga memunculkan pertanyaan baginya apakah dengan sistem tersebut aspirasi rakyat sudah terwakilkan.
"Kalau begini keruwetannya dan mahalnya begini kenapa enggak dikembalikan ke MPR saja. Sistem demokrasi sekarang ini kita hanya main angka-angka saja. Belum tentu suara aspirasi rakyat terwakili dengan angka-angka itu," tukasnya Bambang.
Baca juga: GBHN Dibutuhkan Untuk Maksimalkan Pembangunan
Menurut Bambang, wacana tersebut telah berkembang di sejumlah elite politik. Ia memenuturkan untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden melalui MPR kembali harus terlebih dahulu dilakukan amandemen UUD 1945.
Meskipun demikian, keputusan terkait realisasi wacana tersebut akan tetap tergantung pada aspirasi rakyat yang diwakilkan oleh partai-partai politik atau fraksi-fraksi yang ada di MPR.
"Bagi kami di DPR dan MPR suara publik terbanyak yang kita dahulukan. Kita petakan suara publik demografi bisa kita lihat bagaimana sebenarnya keinginan masyarakat kita," pungkasnya. (OL-4)
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved