Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Sita Rumah Hasil Suap Milik Emirsyah Satar

Dero Iqbal Mahendra
07/8/2019 21:11
KPK Sita Rumah Hasil Suap Milik Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emrisyah Satar masuk ke dalam mobil tahanan KPK menuju Rumah Tahanan KPK(MI/M, Irfan)

SELAIN menahan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyita sebuah rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.

Rumah tersebut merupakan salah satu barang bukti dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan terkait aset Emirsyah yang berada di Singapura, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di Singapura utuk mengamankan satu unit apartemen milik Emirsyah.

"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar)," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (7/8).

Selain melakukan penyitaan aset bangunan, KPK juga melakukan pemblokiran rekening Emirsyah di Singapura dan sejumlah rekening lainnya.

Laode menjelaskan hal itu dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan.

Baca juga : Uang Suap ke Emirsyah Satar untuk Bayar Rumah dan Apartemen

"Kami melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," tutur Laode.

Laode menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pengembalian uang negara, maka KPK tengah melakukan pelacakan aset milik Emirsyah dan Hadinoto Soedigno.

Persebaran aset itu diduga ada yang berada di Indonesia, maupun di luar negeri.

"KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," ungkapnya.

KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

Sedangkan, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia.

Baca juga : KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya