Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Uang Suap ke Emirsyah Satar untuk Bayar Rumah dan Apartemen

Dero Iqbal Mahendra
07/8/2019 20:49
Uang Suap ke Emirsyah Satar untuk Bayar Rumah dan Apartemen
mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emrisyah Satar mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK dalam perkara TPPU(MI/M. Irfan)

MANTAN Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emrisyah Satar besama Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindakan pencucian uang itu berasal dari suap yang dilakukan oleh Soetikno kepada Emirsyah serta Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, Emirsyah diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dola Amerika Serikat atau total senilai Rp20 miliar berupa uang dan barang  yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemennya di Singapura.

Uang suap diberikan Soetikno berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.

Baca juga : KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

"Dam pengembangan KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," kata Laode di gedung merah-putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8).

Laode menerangkan terkait program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD,

Diantaranya kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Emirsyah juga melakukan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).serta kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui perusahaan Hong Kong, Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang merupakan Sales Representative dari Bombardier.

Dalam kaitan tersebut Soetikno selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah menerima komisi atas capaian tercapainya kontrak antara Garuda dengan pabrikan-pabrikan tersebut.

.Untuk memperdalam kasus tersebut, KPK memutuskan untuk menahan Emirsyah Satar dii Rumah Tahanan C1 KPK. Sedangkan Soietikno di Rutan KPK Guntur.

KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya