Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan gugur dari seleksi calon pimpinan (Capim) jilid V. Langkah calon petahana ini terhenti pada tes tahap tiga atau tes psikologi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai wajar jika Basaria tidak kembali terpilih sebagai pimpinan KPK. Sebab, Lembaga Antirasuah di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo cs banyak mendapat catatan buruk.
"Sebenarnya, banyak catatan kritis yang diberitakan kepada lima komisioner KPK saat ini dan kita pandang lebih baik figur-figur baru yang menempati pimpinan KPK 2019-2023," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Kurnia membeberkan beberapa catatan buruk KPK jilid IV. Di antaranya, tuntutan pidana yang rendah terhadap koruptor hingga gejolak internal yang terjadi di tubuh KPK.
Tidak hanya itu, ICW juga menyoroti penerapan pemulihan aset negara yang belum maksimal.
Baca juga: ICW: Pimpinan KPK Perlu Diisi Figur Baru
Untuk itu, menurut Kurnia, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran rekam jejak 40 peserta capim KPK.
Dia belum bisa memastikan sosok kandidat yang memiliki potensi menjadi pimpinan Komisi Antikorupsi tersebut.
"Kalau dibilang ada, pasti ada ya dari 40 ini orang-orang baik begitu, kita belum mempublikasikan itu," ujar Kurnia.
Basaria merupakan satu dari enam unsur KPK yang gugur di tes psikologi. Lima anggota KPK lain yang juga gagal ke tahap berikutnya yakni Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat, dan Wakil Ketua 2 Wadah Pegawai (WP) KPK Harun Al Rasyid.
Kemudian Koordinator Wilayah VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, serta Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Jawa Tengah, Muhammad Najib Wahito.
Keenam orang ini tidak tercatat dalam 40 nama kandidat yang lolos ke tahap berikutnya.
Sementara lima internal KPK yang lolos seleksi tahap ketiga yakni dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Laode M Syarif, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo. (Medcom/OL-2)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved