Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Kembali Ciduk Pemasok Narkoba untuk Komedian Nunung

M. Iqbal Al Machmudi
06/8/2019 09:47
Polisi Kembali Ciduk Pemasok Narkoba untuk Komedian Nunung
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung.(MI/Pius Erlangga)

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali berhasil menangkap jaringan narkoba komedian Tri Retno Prayudati atau yang lebih dikenal dengan nama Nunung.

Pelaku ditangkap saat yang meletakan narkoba jenis sabu yang dipesan  di pinggir jalan.

"Iya kita mengamankan DPO (daftar pencarian orang) K yg meletakan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka Hadi dan Nunung. Kita tangkap bersamaan tersanga lainnya di Trenggalek, Jawa Timur," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa, (6/8).

Tersangka K sendiri bernama Sandiansyah alias NI alias Kumis. Tidak hanya tersangka K yang ditangkap, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku lainnya yakni Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong, dan Manik Lanang Palgunadi.

Saat ini, polisi terus memburu pelaku ZUL dan AT yang saat ini status keduanya masih DPO. ZUL sendiri diduga merupakan pemilik narkotiba jenis sabu sedangkan AT merupakan penerima aliran dana dari komedian Nunung.

"Kita menangkap K saja bersama tersangka lainnya. Masih dikembangkan lagi, kita masih proses pengembangan untuk menangkap DPO lainnya," pungkas Calvijn.

Penangkapan atas kelima pelaku dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2019. Kelimanya diringkus di Jalan KH. Agus Salim Nomor 27, Sumbergedong, Trenggalek, Jawa Timur.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik beserta tiga potong sedotan beserta empat korek api gas, dan empat telepon genggam.

Kemudian, satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu 28 gram beserta satu klip berisi plastik kosong beserta satu sendok shabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.

"Ada lagi satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam 390 gram," tambah Calvijn.

Penangkapan terhadap lima pelaku pemasok narkoba untuk Nunung merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap pelaku sebelumnya yaitu tersangka HM, salah satu orang yang ditangkap bersama Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, di kediaman Nunung.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku yang baru ditangkap itu pun juga mengonsumsi narkotiba jenis sabu.

"Hasil interogasi, K mengaku mengonsumsi 300 gram sabu bersama empat tersangka lainnya," jelas Calvijn.

Diketahui, sabu 300 gram itu merupakan barang haram yang dibawa K dari Cibinong, Bogor. Sabu itu diperoleh dari DPO A yang diterima pada 17 Juli 2019 di depan Stasiun KRL Cibinong. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya