Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wewenang MPR Sengitkan Perebutan

Akmal Fauzi
31/7/2019 09:15
Wewenang MPR Sengitkan Perebutan
Para panelis di acara diskusi "Berebut Kursi Pimpinan Parlemen" di Jakarta.(MI/Susanto)

WACANA MPR periode 2019-2024 yang akan melaksanakan perubahan terhadap UUD 1945 menjadi salah satu magnet bagi partai politik untuk mengatur strategi berebut kursi pimpinan MPR.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengemukakan hal itu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, kemarin.

MPR pun masih memiliki kewenangan yang meme-ngaruhi jalannya demokrasi dan konstelasi politik di Indonesia. Berdasarkan, Pasal 7A, 7B, dan Pasal 8 UUD 1945, MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden atas usulan DPR setelah usulan DPR tersebut mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa pahami elite politik berlomba untuk jadi Ketua MPR. Ini bukan lagi jabatan simbolis sebagai ketua MPR," tuturnya.

Elite politik melihat jabatan Ketua MPR masih seksi dan strategis, meski bukan lagi lembaga tertinggi negara. Posisi sebagai Ketua MPR membuat elite partai politik mendapat sorotan media yang lebih besar.

"Jangan lupa, citra itu memimpin sidang perubahan undang-undang dasar dan seluruh partai politik akan melobi Ketua MPR untuk kepentingannya bisa masuk dalam perubahan undang-undang dasar itu adalah citra yang sangat bagus untuk kepentingan elektoral 2024," ujar Bayu.

Panasnya perebutan kursi pimpinan MPR membuka celah praktik politik transaksional. Untuk mengantisipasinya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau lobi-lobi politik.

"Biasanya semakin diperebutkan akan ada udang di balik bakwan. Publik saja yang belum mengerti apa maksud dari perebutan ini. Banyak politik budget dan lainnya yang diperebutkan ke depan dalam agenda MPR. Inilah yang menggiurkan untuk diperebutkan saat ini," tutur Donal di kesempatan yang sama.

Menuju RI 1
Donal menjelaskan, jabatan Ketua MPR masih menjadi rebutan antarparpol lantaran menjadi posisi yang strategis untuk karier politik.

Donal bahkan menyebut, ketua MPR bisa jadi tangga untuk menuju calon presiden di Pemilu 2024.

"Posisi MPR 1 (Ketua MPR) menjadi menarik karena seolah menjadi anak tangga menuju RI 1. Itu jalan tol yang dekat dengan RI 1. Maka posisi ini menjadi strategis," jelas Donal.

Namun, rekan diskusinya, Bayu, berharap parpol tidak menyodorkan nama calon ketua MPR yang berambisi maju di Pemilihan Presiden 2024. Figur negarawan harus dikedepankan untuk menyatukan perbedaan di masyarakat. (Medcom/P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya