Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eks Presiden Lippo Cikarang dan Sekda Jabar Jadi Tersangka

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/7/2019 20:41
Eks Presiden Lippo Cikarang dan Sekda Jabar Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka baru di dua perkara yang berkaitan dengan proyek hunian Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka itu ialah mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dalam dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

Kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam dugaan suap pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, Senin (29/7).

Baca juga: KPK Pastikan bakal Lanjutkan Kasus Meikarta

Toto diduga memberikan suap untuk mendapatkan perizinan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) guna memuluskan proyek pembangunan hunian seluas 438 hektare di wilayah Kabupaten Bekasi. PT Lippo Cikarang kemudian mengajukan IPPT untuk pengerjaan proyek tahap 1 seluas 143 hektare.

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta agar Toto melakukan pengajuan izn secara bertahap. Toto kemudian menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

"Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan BTO di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp10,5 miliar," jelas Saut.

Sementara dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya.

Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.

"Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada IWK dengan total Rp900 juta," tukas Saut.

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Toto diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya