Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berikan Amnesti, Jokowi Persilakan Baiq Nuril Temui Dirinya

Dero Iqbal Mahendra
29/7/2019 19:43
Berikan Amnesti, Jokowi Persilakan Baiq Nuril Temui Dirinya
Baiq Nuril saat diterima oleh pimpina DPR usai disetujuinya rekomendasi pemberian amnesti(MI/M. Irfan)

PRESIDEN Joko Widodo memastikan dirinya sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senih (29/7) pagi.

Hal itu menyusul persetujuan dari DPR Ri soal rekomendasi amnesti bagi Baiq Nuril yang terjerat kasus penyebaran konten bermuatan pornografi yang diadukan oleh kepala SMAN 7 Mataram

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/7).

Baca juga : Keppres Amnesty Baiq Nuril di Tandatangani Hari Ini

Presiden pun mempersilakan Baiq Nuril untuk bertemu dengannya usai dinyatakan bebas dari jeratan hukum setelah menerima Keppres pemberian amnesti.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” pungkas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.

DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

Pertimbangan amnesti dari Jokowi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7)). Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. (Dro)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya