Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan rencananya, hari ini, Senin (29/7), Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun.
Penandatangan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti
"Ya insya allah diteken hari ini. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi insya allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," tutur Pratikno di Kompleks Sekertariat Negara, Senin (29/7).
Ia mengemukakan setelah DPR memberikan pertimbangan persetujuan amnesti, Sekertariat Negara langsung menyusun draft Keppres.
Menurutnya, pagi ini, draft tersebut kemungkinan besar sudah berada di meja Presiden.
"Iya (Pagi ini sudah di meja Presiden). Kan weekend kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden," tutur Pratikno.
Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Dokumen Amnesti Baiq Nuril Senin
Lebih lanjut Pratikno menjelaskan meski dapat memastikan penandatanganan Keppres tersebut, ia masih belum mendapat informasi apakah Presiden akan menyampaikan keterangan langsung atau tidak nantinya. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari Presiden.
Pratikno juga mengungkapkan pihak istana belum ada rencana mengundang Baiq Nuril ke istana bertemu dengan Presiden. Salah satu sebabnya karena agenda Presiden saat ini masih padat dengan agenda lainnya.
Pratikno menjelaskan salah satu faktor Presiden mau memberikan Keppres tersebut karena adanya suara keadilan dari masyarakat yang Presiden dengarkan.
Selain itu, di sisi lain, DPR pun juga memberikan sambutan dan dukungan yang luar biasa atas kasus tersebut.
"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, Rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai Keadilan substantif," pungkas Pratikno.
DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Pertimbangan amnesti dari Jokowi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. (OL-2)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Dia juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
Langkah monumental Prabowo dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.000 narapidana politik dan hukum menjadi bukti nyata sikap kenegarawanan yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved