Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keppres Amnesty Baiq Nuril di Tandatangani Hari Ini

Dero Iqbal Mahendra
29/7/2019 10:59
Keppres Amnesty Baiq Nuril di Tandatangani Hari Ini
Baiq Nuril(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan rencananya, hari ini, Senin (29/7), Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun.

Penandatangan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti

"Ya insya allah diteken hari ini. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi insya allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," tutur Pratikno di Kompleks Sekertariat Negara, Senin (29/7).

Ia mengemukakan setelah DPR memberikan pertimbangan persetujuan amnesti, Sekertariat Negara langsung menyusun draft Keppres.

Menurutnya, pagi ini, draft tersebut kemungkinan besar sudah berada di meja Presiden.

"Iya (Pagi ini sudah di meja Presiden). Kan weekend kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden," tutur Pratikno.

Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Dokumen Amnesti Baiq Nuril Senin

Lebih lanjut Pratikno menjelaskan meski dapat memastikan penandatanganan Keppres tersebut, ia masih belum mendapat informasi apakah Presiden akan menyampaikan keterangan langsung atau tidak nantinya. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari Presiden.

Pratikno juga mengungkapkan pihak istana belum ada rencana mengundang Baiq Nuril ke istana bertemu dengan Presiden. Salah satu sebabnya karena agenda Presiden saat ini masih padat dengan agenda lainnya.

Pratikno menjelaskan salah satu faktor Presiden mau memberikan Keppres tersebut karena adanya suara keadilan dari masyarakat yang Presiden dengarkan.

Selain itu, di sisi lain, DPR pun juga memberikan sambutan dan dukungan yang luar biasa atas kasus tersebut.

"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, Rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai Keadilan substantif," pungkas Pratikno.

DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

Pertimbangan amnesti dari Jokowi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya