Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra setuju dengan pernyataan dari Ahli Hukum Tata Negara, Juanda soal tidak adanya aturan dalam Undang-Undang soal larangan edit foto caleg dalam tahapan pemilu.
Juanda dihadirkan pihak tergugat caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Memang tidak ada aturan apapun yang dilanggar terkait edit foto (Evi). Tadi disampaikan kesaksiannya dari pihak terkait, Prof Juanda yang mengatakan bahwa tidak ada secara hukum soal pelanggaran edit foto," ungkap Ilham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Ilham juga menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya membuktikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai foto Evi saat sebelum dan sudah penetapan calon.
Baca juga: Edit Foto Caleg DPD, Ahli Tata Negara : Sulit Dibuktikan
Diketahui keberatan yang diajukan tim Farouk Muhammad dilakukan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi. Termasuk soal tudingan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Evi.
"Tadi saat dihadirkan dalam persidangan, teman-teman PPK (saksi KPU) mengatakan tidak ada keberatan sama sekali. Kalau pun Ada m kesalahan rekapitulasi, itu sudah dikoreksi dan diperbaiki. Termasuk soal money politic (dalil pemohon) ternyata tidak dilaporkan ke Bawaslu," tukas Ilham.
Sebelumnya, Farouk Muhammad menggugat hasil Pileg di NTB ke MK karena menuding Evi tidak jujur dalam mengedit fotonya kelewat cantik di surat suara sehingga banyak yang orang yang memilihnya. Perkara ini di Mahkamah Konstitusi 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (A-4)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved