Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU: Tidak Ada Aturan Melarang Caleg Edit Foto dalam Pemilu

Insi Nantika Jelita
25/7/2019 20:03
KPU: Tidak Ada Aturan Melarang Caleg Edit Foto dalam Pemilu
Calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya (kiri)(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra setuju dengan pernyataan dari Ahli Hukum Tata Negara, Juanda soal tidak adanya aturan dalam Undang-Undang soal larangan edit foto caleg dalam tahapan pemilu. 

Juanda dihadirkan pihak tergugat caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.

"Memang tidak ada aturan apapun yang dilanggar terkait edit foto (Evi). Tadi disampaikan kesaksiannya dari pihak terkait, Prof Juanda yang mengatakan bahwa tidak ada secara hukum soal pelanggaran edit foto," ungkap Ilham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).

Ilham juga menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya membuktikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai foto Evi saat sebelum dan sudah penetapan calon.

Baca juga: Edit Foto Caleg DPD, Ahli Tata Negara : Sulit Dibuktikan

Diketahui keberatan yang diajukan tim Farouk Muhammad dilakukan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi. Termasuk soal tudingan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Evi.

"Tadi saat dihadirkan dalam persidangan, teman-teman PPK (saksi KPU) mengatakan tidak ada keberatan sama sekali. Kalau pun Ada m kesalahan rekapitulasi, itu sudah dikoreksi dan diperbaiki. Termasuk soal money politic (dalil pemohon) ternyata tidak dilaporkan ke Bawaslu," tukas Ilham.

Sebelumnya, Farouk Muhammad menggugat hasil Pileg di NTB ke MK karena menuding Evi tidak jujur dalam mengedit fotonya kelewat cantik di surat suara sehingga banyak yang orang yang memilihnya. Perkara ini di Mahkamah Konstitusi 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya