Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra setuju dengan pernyataan dari Ahli Hukum Tata Negara, Juanda soal tidak adanya aturan dalam Undang-Undang soal larangan edit foto caleg dalam tahapan pemilu.
Juanda dihadirkan pihak tergugat caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Memang tidak ada aturan apapun yang dilanggar terkait edit foto (Evi). Tadi disampaikan kesaksiannya dari pihak terkait, Prof Juanda yang mengatakan bahwa tidak ada secara hukum soal pelanggaran edit foto," ungkap Ilham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Ilham juga menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya membuktikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai foto Evi saat sebelum dan sudah penetapan calon.
Baca juga: Edit Foto Caleg DPD, Ahli Tata Negara : Sulit Dibuktikan
Diketahui keberatan yang diajukan tim Farouk Muhammad dilakukan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi. Termasuk soal tudingan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Evi.
"Tadi saat dihadirkan dalam persidangan, teman-teman PPK (saksi KPU) mengatakan tidak ada keberatan sama sekali. Kalau pun Ada m kesalahan rekapitulasi, itu sudah dikoreksi dan diperbaiki. Termasuk soal money politic (dalil pemohon) ternyata tidak dilaporkan ke Bawaslu," tukas Ilham.
Sebelumnya, Farouk Muhammad menggugat hasil Pileg di NTB ke MK karena menuding Evi tidak jujur dalam mengedit fotonya kelewat cantik di surat suara sehingga banyak yang orang yang memilihnya. Perkara ini di Mahkamah Konstitusi 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (A-4)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved