Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra setuju dengan pernyataan dari Ahli Hukum Tata Negara, Juanda soal tidak adanya aturan dalam Undang-Undang soal larangan edit foto caleg dalam tahapan pemilu.
Juanda dihadirkan pihak tergugat caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Memang tidak ada aturan apapun yang dilanggar terkait edit foto (Evi). Tadi disampaikan kesaksiannya dari pihak terkait, Prof Juanda yang mengatakan bahwa tidak ada secara hukum soal pelanggaran edit foto," ungkap Ilham di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Ilham juga menuturkan dalam persidangan tersebut pihaknya membuktikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai foto Evi saat sebelum dan sudah penetapan calon.
Baca juga: Edit Foto Caleg DPD, Ahli Tata Negara : Sulit Dibuktikan
Diketahui keberatan yang diajukan tim Farouk Muhammad dilakukan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi. Termasuk soal tudingan adanya penggelembungan suara yang dilakukan Evi.
"Tadi saat dihadirkan dalam persidangan, teman-teman PPK (saksi KPU) mengatakan tidak ada keberatan sama sekali. Kalau pun Ada m kesalahan rekapitulasi, itu sudah dikoreksi dan diperbaiki. Termasuk soal money politic (dalil pemohon) ternyata tidak dilaporkan ke Bawaslu," tukas Ilham.
Sebelumnya, Farouk Muhammad menggugat hasil Pileg di NTB ke MK karena menuding Evi tidak jujur dalam mengedit fotonya kelewat cantik di surat suara sehingga banyak yang orang yang memilihnya. Perkara ini di Mahkamah Konstitusi 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (A-4)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Dipersoalkan di sidang sengketa PHPU MK, Pj Gubernur Heru Budi Hartono menegaskan program Sembako Murah bukan bagian dari bantuan sosial (bansos).
Polisi mengalihkan sejumlah jalan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan imbas adanya demo yang digelar saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
KPU di empat Kabupaten di Sulawesi Tenggara membuka kotak suara hasil Pilkada 9 Desember 2020 untuk pembuktian persidangan di MK pada 27 Januari 2021.
Paslon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved