Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Edit Foto Caleg DPD, Ahli Tata Negara : Sulit Dibuktikan

Insi Nantika Jellita
25/7/2019 18:46
Edit Foto Caleg DPD, Ahli Tata Negara : Sulit Dibuktikan
Caleg DPD asal NTB Evi Apita Maya saat mengikuti sidang PHPU di MK(MI/M. Irfan)

CALON Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/7)

Saksi ahli yang berupa pakar hukum tata negara, Juanda itu menyebutkan tidak adanya keterkaitan antara foto yang diedit dengan perolehan suara Evi. Menurutnya, keterkaitan antara foto dengan perolehan suara sulit dibuktikan.

"Tidak ada signifikansi keterkaitan antara edit foto dengan istilah cantik dan menarik terhadap perolehan suara. Ini juga sulit dibuktikan secara hukum. Apalagi kalau memang pendapat mengatakan ada beberapa pemilih mengatakan dia (pemilih) memilih karena foto," ungkap Juanda.

Selain itu, Juanda mengatakan, adanya larangan soal gugatan edit foto tidak tercantum dalam Undang-Undang.

Baca juga : Perkara Caleg Edit Foto Cantik, Ahli Fotografi: Ini Manipulasi

"Sebagai ahli, saya membaca dan meneliti peratutan perundangan itu tidak ada satupun ketentuan yang melarang, apalagi mengedit foto sendiri," tuturnya.

Juanda berpendapat bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon dan ahli yang menuding adanya manipulasi foto edit Evi adalah sebatas asumsi belaka.

Manipulasi, kata Juanda, harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu sebelumnya.

"Untuk membuktikan apakah benar kita terima pendapat dengan foto yang cantik itu berpengaruh terhadap perolehan suara (harus) secara hukum, itu tidak mungkin. Kecuali, majelis hakim bisa menghadirkan ratusan ribu itu datang ke MK atau 50% dari 283 ribu (jumlah suara Evi), itu baru mekanisme hukum yang adil," pungkas Juanda. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya