Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi Gunakan Bahasa Bugis, Hakim MK Dibantu Penerjemah

Insi Nantika Jelita
25/7/2019 14:55
Saksi Gunakan Bahasa Bugis, Hakim MK Dibantu Penerjemah
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK(MI/Rommy Pujianto)

ADA yang menarik di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Partai Berkarya. Melalui video conference (vicon), saksi bernama Kolleng menjelaskan apa yang diketahui dengan bahasa Bugis.

Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna pun langsung dibantu penerjemah bernama Abdurrahman.

"Tolong pendek-pendek dulu bapak saat menerangkan, Pak Abdurrahman tolong sampaikan," ujar Hakim Palguna dalam sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).

Diketahui, gugatan tersebut berasal dari Dapil Pangkajene dan Kepulauan 3 DPRD Kabupaten/Kota, Sulawesi Selatan, dengan perkara Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Baca juga: MK Gunakan Vicon untuk Periksa Saksi

Setelah diterjemahkan oleh Abdurrahman, ternyata Kolleng menjelaskan ada lima suara hilang dan tidak masuk ke rekapitulasi tingkat kecamatan. Kelima suara itu berasal dari keluarganya, yakni 1 dari anaknya, 1 menantu, 2 saudara dan satu dari dirinya untuk Caleg Partai Berkarya, Nurhidayah.

Abdurrahman menambahkan saksi Kolleng mengatakan dari 5 suara yang masuk ke TPS, hanya 3 yang dihitung ke kecamatan. Mendengar keterangan tersebut, Palguna tersenyum dan menyampaikan terima kasih karena sudah mau memberikan kesaksian dalam sidang MK.

"Tolong sampaikan terima kasih kami dari Mahkamah Konstitusi karena beliau berkenan membantu mahkamah. Ini lah kekayaan Indonesia, saya senang mendengarnya. Ternyata indah juga bahasa Bugis setelah kita dengarkan," tandas Palguna.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya