Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA yang menarik di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Partai Berkarya. Melalui video conference (vicon), saksi bernama Kolleng menjelaskan apa yang diketahui dengan bahasa Bugis.
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna pun langsung dibantu penerjemah bernama Abdurrahman.
"Tolong pendek-pendek dulu bapak saat menerangkan, Pak Abdurrahman tolong sampaikan," ujar Hakim Palguna dalam sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Diketahui, gugatan tersebut berasal dari Dapil Pangkajene dan Kepulauan 3 DPRD Kabupaten/Kota, Sulawesi Selatan, dengan perkara Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Baca juga: MK Gunakan Vicon untuk Periksa Saksi
Setelah diterjemahkan oleh Abdurrahman, ternyata Kolleng menjelaskan ada lima suara hilang dan tidak masuk ke rekapitulasi tingkat kecamatan. Kelima suara itu berasal dari keluarganya, yakni 1 dari anaknya, 1 menantu, 2 saudara dan satu dari dirinya untuk Caleg Partai Berkarya, Nurhidayah.
Abdurrahman menambahkan saksi Kolleng mengatakan dari 5 suara yang masuk ke TPS, hanya 3 yang dihitung ke kecamatan. Mendengar keterangan tersebut, Palguna tersenyum dan menyampaikan terima kasih karena sudah mau memberikan kesaksian dalam sidang MK.
"Tolong sampaikan terima kasih kami dari Mahkamah Konstitusi karena beliau berkenan membantu mahkamah. Ini lah kekayaan Indonesia, saya senang mendengarnya. Ternyata indah juga bahasa Bugis setelah kita dengarkan," tandas Palguna.(OL-5)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved