Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ADA yang menarik di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Partai Berkarya. Melalui video conference (vicon), saksi bernama Kolleng menjelaskan apa yang diketahui dengan bahasa Bugis.
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna pun langsung dibantu penerjemah bernama Abdurrahman.
"Tolong pendek-pendek dulu bapak saat menerangkan, Pak Abdurrahman tolong sampaikan," ujar Hakim Palguna dalam sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/7).
Diketahui, gugatan tersebut berasal dari Dapil Pangkajene dan Kepulauan 3 DPRD Kabupaten/Kota, Sulawesi Selatan, dengan perkara Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Baca juga: MK Gunakan Vicon untuk Periksa Saksi
Setelah diterjemahkan oleh Abdurrahman, ternyata Kolleng menjelaskan ada lima suara hilang dan tidak masuk ke rekapitulasi tingkat kecamatan. Kelima suara itu berasal dari keluarganya, yakni 1 dari anaknya, 1 menantu, 2 saudara dan satu dari dirinya untuk Caleg Partai Berkarya, Nurhidayah.
Abdurrahman menambahkan saksi Kolleng mengatakan dari 5 suara yang masuk ke TPS, hanya 3 yang dihitung ke kecamatan. Mendengar keterangan tersebut, Palguna tersenyum dan menyampaikan terima kasih karena sudah mau memberikan kesaksian dalam sidang MK.
"Tolong sampaikan terima kasih kami dari Mahkamah Konstitusi karena beliau berkenan membantu mahkamah. Ini lah kekayaan Indonesia, saya senang mendengarnya. Ternyata indah juga bahasa Bugis setelah kita dengarkan," tandas Palguna.(OL-5)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved