Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu saksi yang dihadirkan pemohon dari caleg Gerindra Dapil XI Jawa Timur Nizar Zahro ditegur hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Saksi tersebut ialah Bahruddin yang merupakan kepala desa (Kades) di Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Ia memberikan kesaksian untuk gugatan Nizar Zahro pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Kepada kuasa hukum (pemohon) tidak boleh mempengaruhi apa pun kepada saksi ya. Tidak boleh menoleh-noleh kepala, Pak Kades (Bahruddin)," ujar Enny di panel 1 persidangan sengketa Pileg, Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7).
Menyambung teguran Enny, hakim MK Arief Hidayat memberi peringatan kepada seluruh saksi agar tidak memberi keterangan palsu karena disumpah dalam persidangan tersebut.
"Ancamanya bisa dituntut di peradilan dan dipidana. Saya ingatkan lagi ya. Kemudian ada tiga kriteria, ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka, ada yang kebangetan enggak diterima di neraka itu. Tolong kita sadari bersama ya, kalau memberi keterangan palsu tidak bisa dipidana, tapi neraka saja enggak terima. Ini bukan buat Pak Kades saja loh," ucap Arief yang diiringi senyum Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: MK Larang Kesaksian Konon Kabarnya
Dalam persidangan, Bahruddin memberikan keterangan adanya pengurangan suara untuk caleg Nizar Zahro pada tingkat rekapitulasi kecamatan dan Kabupaten.
"Jadi berkurangnya dimana saja?" tanya Hakim Enny
"Berkurang kecamatan Modung dari PPK sebut ada 4.100 suara, padahal perolehan dari C1 (pemohon) ada 4.700. Jadi sudah berkurang. Kemudian di perhitungan (rekap) Kabupaten (Bangkala) berkurang lagi menjadi seribuan lebih tidak sampai dua ribu. Berkurang lagi," jelas Bahruddin.
Kemudian hakim Enny menanyakan kembali, "Pak Kades ikut rekap di Kabupaten?". Bahruddin menjawab "Tidak ikut, yang mulia."
Lalu Hakim Enny menanyakan kepada Bahruddin melihat pengurangan suara Nizar Zahro darimana.
"Saya hanya lihat di tingkat kecamatan lewat PPK. Di kabupaten saya hanya mendengarkan (pengurangan suara) dari timsesnya (Nizar)," kata Bahruddin.
Sebelumnya, pada Sidang pendahuluan panel 1, R Arif Sulaiman, selaku kuasa hukum dari caleg Nizar Zahro, mempermasalahkan pengelembungan suara yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu setempat.
Menurut Arif, dari data yang dibacakan Bawaslu Bangkalan itu perolehan suara kliennya tercatat hanya 8.000 suara. Padahal, berdasarkan data C1 asli kliennya mestinya lebih dari 35 ribu suara.
Namun, pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Jawa Timur, caleg incumbent gagal lolos mendapatkan kursi DPR RI. (OL-2)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved