Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SALAH satu saksi yang dihadirkan pemohon dari caleg Gerindra Dapil XI Jawa Timur Nizar Zahro ditegur hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Saksi tersebut ialah Bahruddin yang merupakan kepala desa (Kades) di Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Ia memberikan kesaksian untuk gugatan Nizar Zahro pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
"Kepada kuasa hukum (pemohon) tidak boleh mempengaruhi apa pun kepada saksi ya. Tidak boleh menoleh-noleh kepala, Pak Kades (Bahruddin)," ujar Enny di panel 1 persidangan sengketa Pileg, Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7).
Menyambung teguran Enny, hakim MK Arief Hidayat memberi peringatan kepada seluruh saksi agar tidak memberi keterangan palsu karena disumpah dalam persidangan tersebut.
"Ancamanya bisa dituntut di peradilan dan dipidana. Saya ingatkan lagi ya. Kemudian ada tiga kriteria, ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka, ada yang kebangetan enggak diterima di neraka itu. Tolong kita sadari bersama ya, kalau memberi keterangan palsu tidak bisa dipidana, tapi neraka saja enggak terima. Ini bukan buat Pak Kades saja loh," ucap Arief yang diiringi senyum Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: MK Larang Kesaksian Konon Kabarnya
Dalam persidangan, Bahruddin memberikan keterangan adanya pengurangan suara untuk caleg Nizar Zahro pada tingkat rekapitulasi kecamatan dan Kabupaten.
"Jadi berkurangnya dimana saja?" tanya Hakim Enny
"Berkurang kecamatan Modung dari PPK sebut ada 4.100 suara, padahal perolehan dari C1 (pemohon) ada 4.700. Jadi sudah berkurang. Kemudian di perhitungan (rekap) Kabupaten (Bangkala) berkurang lagi menjadi seribuan lebih tidak sampai dua ribu. Berkurang lagi," jelas Bahruddin.
Kemudian hakim Enny menanyakan kembali, "Pak Kades ikut rekap di Kabupaten?". Bahruddin menjawab "Tidak ikut, yang mulia."
Lalu Hakim Enny menanyakan kepada Bahruddin melihat pengurangan suara Nizar Zahro darimana.
"Saya hanya lihat di tingkat kecamatan lewat PPK. Di kabupaten saya hanya mendengarkan (pengurangan suara) dari timsesnya (Nizar)," kata Bahruddin.
Sebelumnya, pada Sidang pendahuluan panel 1, R Arif Sulaiman, selaku kuasa hukum dari caleg Nizar Zahro, mempermasalahkan pengelembungan suara yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu setempat.
Menurut Arif, dari data yang dibacakan Bawaslu Bangkalan itu perolehan suara kliennya tercatat hanya 8.000 suara. Padahal, berdasarkan data C1 asli kliennya mestinya lebih dari 35 ribu suara.
Namun, pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Jawa Timur, caleg incumbent gagal lolos mendapatkan kursi DPR RI. (OL-2)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved