Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara edit foto terlalu cantik dengan tergugat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk wilayah pemilihan Nusa Tenggara Barat nomor 26, Evi Apita Maya. Perkara tersebut diajukan ke MK oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi NTB (diputus untuk dilanjutkan)," ujar hakim MK, Aswanto, saat pembacaan sidang putusan dismissal pada panel 3 di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon. Catatan yang diberikan hakim ialah para pihak harus menyerahkan daftar saksi, nama, alamat, lampiran foto KTP, dan pokok keterangan saksi sebelum sidang dimulai.
"Sidang dengan agenda mende-ngarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon dilanjutkan pada 23 Juli 2019 mulai pukul 08.00 WIB," kata Palguna.
Dalam menanggapi putusan tersebut, Evi Apita Maya mengaku pasrah terhadap proses persidangan di MK. Namun, ia optimistis MK dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan pesaingnya.
"Pastinya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, tentunya kita ikuti segala pro-sesnya," kata Evi.
Evi berharap MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. "Semoga MK tetap memperhatikan hati nurani dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kemenangan Evi digugat karena dianggap berbuat tidak jujur lantaran mengubah fotonya hingga wajah yang bersangkutan tampak lebih cantik. Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan hal itu sebagai pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu.
Evi sebelumnya menyatakan bahwa sebagai caleg dirinya berusaha terlihat lebih cantik untuk menarik simpati pemilih, baik fotonya saat kampanye maupun di surat suara. Karena itu, ia menilai gugatan yang dilayangkan Farouk aneh. (Ins/P-4)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved