Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara edit foto terlalu cantik dengan tergugat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk wilayah pemilihan Nusa Tenggara Barat nomor 26, Evi Apita Maya. Perkara tersebut diajukan ke MK oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi NTB (diputus untuk dilanjutkan)," ujar hakim MK, Aswanto, saat pembacaan sidang putusan dismissal pada panel 3 di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon. Catatan yang diberikan hakim ialah para pihak harus menyerahkan daftar saksi, nama, alamat, lampiran foto KTP, dan pokok keterangan saksi sebelum sidang dimulai.
"Sidang dengan agenda mende-ngarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon dilanjutkan pada 23 Juli 2019 mulai pukul 08.00 WIB," kata Palguna.
Dalam menanggapi putusan tersebut, Evi Apita Maya mengaku pasrah terhadap proses persidangan di MK. Namun, ia optimistis MK dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan pesaingnya.
"Pastinya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, tentunya kita ikuti segala pro-sesnya," kata Evi.
Evi berharap MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. "Semoga MK tetap memperhatikan hati nurani dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kemenangan Evi digugat karena dianggap berbuat tidak jujur lantaran mengubah fotonya hingga wajah yang bersangkutan tampak lebih cantik. Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan hal itu sebagai pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu.
Evi sebelumnya menyatakan bahwa sebagai caleg dirinya berusaha terlihat lebih cantik untuk menarik simpati pemilih, baik fotonya saat kampanye maupun di surat suara. Karena itu, ia menilai gugatan yang dilayangkan Farouk aneh. (Ins/P-4)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved