Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara edit foto terlalu cantik dengan tergugat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk wilayah pemilihan Nusa Tenggara Barat nomor 26, Evi Apita Maya. Perkara tersebut diajukan ke MK oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi NTB (diputus untuk dilanjutkan)," ujar hakim MK, Aswanto, saat pembacaan sidang putusan dismissal pada panel 3 di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon. Catatan yang diberikan hakim ialah para pihak harus menyerahkan daftar saksi, nama, alamat, lampiran foto KTP, dan pokok keterangan saksi sebelum sidang dimulai.
"Sidang dengan agenda mende-ngarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon dilanjutkan pada 23 Juli 2019 mulai pukul 08.00 WIB," kata Palguna.
Dalam menanggapi putusan tersebut, Evi Apita Maya mengaku pasrah terhadap proses persidangan di MK. Namun, ia optimistis MK dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan pesaingnya.
"Pastinya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, tentunya kita ikuti segala pro-sesnya," kata Evi.
Evi berharap MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. "Semoga MK tetap memperhatikan hati nurani dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kemenangan Evi digugat karena dianggap berbuat tidak jujur lantaran mengubah fotonya hingga wajah yang bersangkutan tampak lebih cantik. Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan hal itu sebagai pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu.
Evi sebelumnya menyatakan bahwa sebagai caleg dirinya berusaha terlihat lebih cantik untuk menarik simpati pemilih, baik fotonya saat kampanye maupun di surat suara. Karena itu, ia menilai gugatan yang dilayangkan Farouk aneh. (Ins/P-4)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved