Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan 58 dari 260 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif atau PHPU Pileg 2019. Hanya ada 122 perkara yang akan berlanjut pada tahap pembuktian pada Selasa (23/7).
Putusan sela atau dismissal itu dibacakan di Gedung MK, Senin (22/7).
Sebanyak 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan hukum. Alasan itu di antaranya ketidakhadiran pemohon ke sidang, pemohon menarik permohonan, permohonan pemungutan suara ulang tidak disertai dengan identitas tempat pemungutan suara yang dimaksud, dan ada ketidaksesuaian antara posita (alasan sebuah tuntutan) dan petitum (gugatan pemohon).
Adapun perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berjumlah 122. Sementara itu, ada 80 perkara yang tidak disebutkan dalam kategori dilanjutkan atau tidak.
Menurut Hakim MK Aswanto, 80 perkara tersebut harus menunggu panggilan mahkamah dalam putusan akhir
"Untuk perkara selain, dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal, serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian, agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.
Terpisah, hakim sekaligus juru bicara MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, 122 perkara akan menjalani sidang pemeriksaan pembuktian yang dibagi menjadi tiga panel. Setiap pemohon, termohon, dan pihak terkait dipersilakan untuk menyerahkan alat bukti atau keterangan saksi paling lambat sebelum sidang dimulai. (OL-8)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved