Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Putuskan 122 Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Antara/ Insi Nantika Jelita
22/7/2019 20:27
MK Putuskan 122 Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian
Majelis Hakim MK saat amembacakan putusan sela perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019(MI/Mohamad Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi memutuskan 58 dari 260 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif atau PHPU Pileg 2019. Hanya ada 122 perkara yang akan berlanjut pada tahap pembuktian pada Selasa (23/7).

Putusan sela atau dismissal itu dibacakan di Gedung MK, Senin (22/7).

Sebanyak 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan hukum. Alasan itu di antaranya ketidakhadiran pemohon ke sidang, pemohon menarik permohonan, permohonan pemungutan suara ulang tidak disertai dengan identitas tempat pemungutan suara yang dimaksud, dan ada ketidaksesuaian antara posita (alasan sebuah tuntutan) dan petitum (gugatan pemohon).

Adapun perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berjumlah 122. Sementara itu, ada 80 perkara yang tidak disebutkan dalam kategori dilanjutkan atau tidak.

Menurut Hakim MK Aswanto, 80 perkara tersebut harus menunggu panggilan mahkamah dalam putusan akhir

"Untuk perkara selain, dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal, serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian, agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.


Terpisah, hakim sekaligus juru bicara MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, 122 perkara akan menjalani sidang pemeriksaan pembuktian yang dibagi menjadi tiga panel. Setiap pemohon, termohon, dan pihak terkait dipersilakan untuk menyerahkan alat bukti atau keterangan saksi paling lambat sebelum sidang dimulai. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya