Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan 58 dari 260 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif atau PHPU Pileg 2019. Hanya ada 122 perkara yang akan berlanjut pada tahap pembuktian pada Selasa (23/7).
Putusan sela atau dismissal itu dibacakan di Gedung MK, Senin (22/7).
Sebanyak 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan hukum. Alasan itu di antaranya ketidakhadiran pemohon ke sidang, pemohon menarik permohonan, permohonan pemungutan suara ulang tidak disertai dengan identitas tempat pemungutan suara yang dimaksud, dan ada ketidaksesuaian antara posita (alasan sebuah tuntutan) dan petitum (gugatan pemohon).
Adapun perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berjumlah 122. Sementara itu, ada 80 perkara yang tidak disebutkan dalam kategori dilanjutkan atau tidak.
Menurut Hakim MK Aswanto, 80 perkara tersebut harus menunggu panggilan mahkamah dalam putusan akhir
"Untuk perkara selain, dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal, serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian, agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.
Terpisah, hakim sekaligus juru bicara MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, 122 perkara akan menjalani sidang pemeriksaan pembuktian yang dibagi menjadi tiga panel. Setiap pemohon, termohon, dan pihak terkait dipersilakan untuk menyerahkan alat bukti atau keterangan saksi paling lambat sebelum sidang dimulai. (OL-8)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved