Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG pembacaan putusan dismissal yang akan segera digelar pada Senin (22/7), jajaran hakim konstitusi terus membahas perkara beserta dokumen-dokumen terkaitnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna beroleh finalisasi putusan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan rapat pleno hakim yang dilakukan secara tertutup tersebut berlangsung sejak dua hari yang lalu, Kamis (18/7).
"RPH hari Kamis, Jumat, masih terus berlangsung. Hari Sabtu ini ada RPH. Kami pegawai MK dan hakim masuk kerja," terang Fajar saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (20/7).
Putusan dismissal ialah putusan yang memutuskan suatu perkara bisa berlanjut ke agenda berikutnya atau berhenti di tengah jalan. Hal itu karena MK tidak boleh menolak pendaftaran perkara yang diajukan.
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan pihaknya juga telah mengundang seluruh 260 pemohon perkara untuk hadir pada sidang pembacaan putusan dismissal Senin besok. Di samping turut mengundang KPU selaku termohon, pihak tekait, dan Bawaslu.
Baca juga: MK Bagi Tiga Sesi Bacakan Putusan Dismissal PHPU Pileg 2019
"Kita mengundang semua 260 perkara itu pemohonnya, tinggal nanti ini kan menentukan perkara yang dilanjutkan dalam proses berikutnya atau tidak. Artinya di hadapan seluruh pemohon itu, kita akan sama-sama tahu mana perkara yang lanjut dan mana yang berhenti sampai hari itu," ungkap Fajar.
Fajar menjelaskan setelah tuntas dengan pembacaan putusan dismissal, MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7).
Waktu yang diperlukan dalam sidang pemeriksaan saksi, tambah Fajar, bisa memakan waktu hingga akhir Juli.
Setelah itu akan ada RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019 yang dijadwalkan diputus pada 6-9 Agustus 2019.
"Langsung akan disambung besoknya itu dengan sidang mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli. Hanya untuk perkara-perkara yang menurut majelis hakim itu dilanjutkan, yang bisa menghadirkan saksi itu," ujar Fajar.
Melihat potensi berkurangnya perkara yang akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan saksi dan ahli, Fajar mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan bila pembacaan putusan dimajukan dari tanggal yang telah ditentukan seperti halnya pada PHPU Pilpres lalu.
"Kalau kemungkinan maju sih bisa-bisa saja, yang pasti sampai dengan hari ini agendanya masih tetap tanggal 6-9 Agustus itu direncanakan," tutup Fajar.
Sidang pembacaan putusan dismissal Senin (22/7) besok akan dibagi ke dalam tiga sesi.
Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan sesi kedua pada pukul 10.30 WIB, dan terakhir sesi ketiga pada pukul 13.00 WIB.
Sedangkan, dalam menentukan lanjut tidaknya suatu perkara ke tahap selanjutnya, Fajar menerangkan, utamanya akibat syarat formilnya tidak terpenuhi. Misalnya karena waktu pengajuan permohonan yang melewati batas waktu 3x24 jam atau tidak memiliki legal standing yang sah sebagai penggugat. (OL-2)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved