Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MENJELANG pembacaan putusan dismissal yang akan segera digelar pada Senin (22/7), jajaran hakim konstitusi terus membahas perkara beserta dokumen-dokumen terkaitnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna beroleh finalisasi putusan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan rapat pleno hakim yang dilakukan secara tertutup tersebut berlangsung sejak dua hari yang lalu, Kamis (18/7).
"RPH hari Kamis, Jumat, masih terus berlangsung. Hari Sabtu ini ada RPH. Kami pegawai MK dan hakim masuk kerja," terang Fajar saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (20/7).
Putusan dismissal ialah putusan yang memutuskan suatu perkara bisa berlanjut ke agenda berikutnya atau berhenti di tengah jalan. Hal itu karena MK tidak boleh menolak pendaftaran perkara yang diajukan.
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan pihaknya juga telah mengundang seluruh 260 pemohon perkara untuk hadir pada sidang pembacaan putusan dismissal Senin besok. Di samping turut mengundang KPU selaku termohon, pihak tekait, dan Bawaslu.
Baca juga: MK Bagi Tiga Sesi Bacakan Putusan Dismissal PHPU Pileg 2019
"Kita mengundang semua 260 perkara itu pemohonnya, tinggal nanti ini kan menentukan perkara yang dilanjutkan dalam proses berikutnya atau tidak. Artinya di hadapan seluruh pemohon itu, kita akan sama-sama tahu mana perkara yang lanjut dan mana yang berhenti sampai hari itu," ungkap Fajar.
Fajar menjelaskan setelah tuntas dengan pembacaan putusan dismissal, MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7).
Waktu yang diperlukan dalam sidang pemeriksaan saksi, tambah Fajar, bisa memakan waktu hingga akhir Juli.
Setelah itu akan ada RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019 yang dijadwalkan diputus pada 6-9 Agustus 2019.
"Langsung akan disambung besoknya itu dengan sidang mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli. Hanya untuk perkara-perkara yang menurut majelis hakim itu dilanjutkan, yang bisa menghadirkan saksi itu," ujar Fajar.
Melihat potensi berkurangnya perkara yang akan berlanjut ke tahap sidang pemeriksaan saksi dan ahli, Fajar mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan bila pembacaan putusan dimajukan dari tanggal yang telah ditentukan seperti halnya pada PHPU Pilpres lalu.
"Kalau kemungkinan maju sih bisa-bisa saja, yang pasti sampai dengan hari ini agendanya masih tetap tanggal 6-9 Agustus itu direncanakan," tutup Fajar.
Sidang pembacaan putusan dismissal Senin (22/7) besok akan dibagi ke dalam tiga sesi.
Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan sesi kedua pada pukul 10.30 WIB, dan terakhir sesi ketiga pada pukul 13.00 WIB.
Sedangkan, dalam menentukan lanjut tidaknya suatu perkara ke tahap selanjutnya, Fajar menerangkan, utamanya akibat syarat formilnya tidak terpenuhi. Misalnya karena waktu pengajuan permohonan yang melewati batas waktu 3x24 jam atau tidak memiliki legal standing yang sah sebagai penggugat. (OL-2)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved