Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rio Rahmat Effendi menyebut permohonan yang diajukan calon DPD Farouk Muhhammad ialah prematur dan tidak jelas.
Hal itu berdasarkan dalil yang diajukan mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan politik yang yang dituduhkan kepada calon DPD NTB Evi Apita Maya.
"Permohonan seharusnya memuat uraian secara jelas mengenai kesalahan hasil suara. Pemohon tak meminta MK menetapkan hasil perolehan pemilu DPD sesuai data yang dimiliki data pemohon," ungkap Rio di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, "Pada pokok perkara mengenai pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi dan Lalu Suhaini Ismi adalah dugaan sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga yang berwenang yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan permohonan itu prematur dan tak berdasarkan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, hakim konstitusi Suhartoyo menanyakan dalil lain kepada KPU. "Terkait money politic bagaimana?" katanya.
"Ya, menurut kami itu kewenangan Bawaslu untuk menjalankan perintah itu, fungsi pengawasan. MK tak punya kewenangan memeriksa dan mengadili dalil tersebut," ujar Rio.
Baca juga: Soal Gugatan Rekayasa Foto, Evi: Ini Pertama Kali di Dunia
Ia kemudian mengatakan MK hanya berwenang mengadili permasalahan perselisihan hasil pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 angka (1) huruf d juncto Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi. Pihak Farouk Muhammad pun tidak mengajukan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.
KPU, menurutnya, tidak menerima keberatan dari masyarakat terkait foto hasil edit calon DPD selama tahapan pencalonan.
"Setelah melaksanakan validasi calon sementara, KPU NTB membuat pengumuman untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon DPD dan tidak ada masukan soal foto itu," tandas Rio. (X-15)
Ketua DPD RI Sultan Najamudin menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat. inisiatif tersebut sejalan dengan poin keempat Asta Cita Presiden Prabowo
Sultan mengapresiasi kebijakan bebas visa Belarus untuk warga negara Indonesia.
DPD RI masih menghadapi kesenjangan yang lebar baik dalam hal kapasitas SDM, infrastruktur, maupun regulasi digital.
Koperasi Merah Putih mampu mendorong transformasi dan menumbuhkan geliat ekonomi di daerah.
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
HIFU Linear Z merupakan salah satu metode perawatan kecantikan noninvasif yang populer, menggunakan gelombang ultrasound berenergi tinggi untuk menjangkau lapisan kulit tertentu.
Multistep laser treatment menjadi solusi unggulan karena menggabungkan beberapa teknologi laser dalam satu rangkaian perawatan.
Di tengah perkembangan teknologi dan media digital, para perempuan muda tidak hanya menjadi konsumen aktif, tetapi juga memimpin sebagai inovator di balik lahirnya banyak brand lokal.
Patikan Kebo mengandung berbagai senyawa aktif seperti flavonoid, fenolik, tanin, terpenoid, saponin, steroid, dan antrakuinon.
TikTok Beauty Fest menghadirkan beragam aktivitas interaktif, mulai dari creative talk hingga workshop kecantikan yang mempertemukan kreator, brand, dan komunitas.
Tidak hanya menjadi ajang inspirasi, TikTok Beauty Fest juga menghadirkan lebih dari 30 booth brand kecantikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved