Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ombudsman Ungkap Kualitas Pelayanan Publik

M Ilham Ramadhan A
18/7/2019 09:30
Ombudsman Ungkap Kualitas Pelayanan Publik
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kedua kiri) bersama anggota Ombudsman (dari kiri) Alvin Lie, Ninik Rahayu dan Laode Ida.(MI/ROMMY PUJIANTO)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan bahwa saat ini tingkat kualitas pelayanan publik pemerintah semakin rendah. Selain itu, mekanisme penerimaan keluhan masyarakat juga belum dibuat secara sistematis. Demikian diungkapkan anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih seusai diskusi di kantornya di Jakarta, kemarin. 

Disebutkan, pemerintah saat ini dinilai masih kurang dalam melakukan pengawasan terkait dengan pelayanan publik. Hal itu tecermin dari rendahnya anggaran untuk kegiatan pengawasan. "Alokasi anggaran tidak dialokasikan sesuai dengan kebutuhan. Ini justru menyebabkan responsivitas dari petugas pelayanan di lini depan menjadi menurun, malah kontraproduktif," katanya.

Dirinya mencontohkan Ombudsman yang tahun ini diberi tambahan beban untuk mengawasi seluruh kabupaten/kota dalam konteks kepatuhan. Namun, budget yang dialokasikan ke mereka hanya ditambah sedikit.

"Saya tidak tahu paradigma apa yang ada di dalam pikiran pemerintah, tapi pemerintah yang tidak suka diawasi itu sangat berbahaya dan pelayanan publik kita bisa menjadi buruk," ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Alamsyah, pihaknya berharap pemerintah bisa mewujudkan apa yang menjadi salah satu fokus Presiden Jokowi pada periode kedua ini yaitu memperbaiki sistem pelayanan kepada publik. Ia berharap pemerintah memberi tambahan anggaran yang cukup untuk sistem pengawasan yang baik. "Setidaknya 2,5% itu dialokasikan untuk sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengkritisi sistem antre online pembuatan atau perpanjangan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Sistem online melayani dalam jumlah terbatas setiap hari. Jika sudah terpenuhi, sistem ditutup," katanya.

Rifai menjelaskan proses pembuatan juga tak pasti apabila dibandingkan dengan proses pengajuan visa di suatu kedutaan besar yang selalu jelas. Dia menegaskan tak menutup kemungkinan orang ramai-ramai kembali ke sistem konvensional karena ingin cepat beres dan didahulukan. (Mir/Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya