Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENYIDIK Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang warganet berinisial FA, karena telah menyebarkan kebencian terhadap presiden dan Polri melalui akun Instagram miliknya.
Tersangka ditangkap polisi di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7), menyebutkan tersangka mengunggah konten tentang konflik agraria dan kriminalisasi pejuang lingkungan yang menyudutkan Presiden Joko Widodo, melalui akun Instagram Reaksirakyat1.
Baca juga : Polisi Blitar Minta Keterangan Ahli terkait Kasus Presiden Mumi
Selain itu, mengunggah konten yang menuduh polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.
"Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI," kata Dedi.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus itu, yakni 2 buat telepon seluler
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Mengganggu Ketertiban Umum. (Ant/OL-7)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved