Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi memuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi (MFQ) 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta.
Jaksa Wawan Yunarwanto yang membacakan tuntutan itu mengatakan Muafaq terbukti bersalah melakukan suap untuk memperoleh jabatan Eselon III tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Muafaq terbukti memberikan uang dengan total Rp91,4 juta kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai kompensasi atas bantuan dalam pengangkatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik baik secara langsung ataupun tidak.
Pada 15 Maret 2019, saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Muafaq menyerahkan langsung uang sebanyak Rp50 juta kepada Romahurmuziy. Uang yang dibungkus dengan goodie bag berwana hitam bertuliskan Bank Mandiri Syariah tersebut kemudian diserahkan oleh Romi kepada ajudannya yang saat itu ikut mendampingi.
Baca juga : Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik
"Tanggal 15 maret bertempat di Hotel Bumi Surabaya sebesar Rp50 juta rupiah yang diberikan melalui ajudan saksi Romahurmuzy yaitu saksi Amin Nuryadi," ungkap Jaksa Riniati Karnasih.
Selain itu, Muafaq juga memberikan uang secara bertahap dari kurun waktu 17 Januari 2019 hingga 14 Maret 2019 dengan total Rp41,4 juta untuk membantu pencalegan sepupu Romahurmuziy, Abdul Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik atas sepengetahuan Romahurmuzy.
Selain itu, Muafaq juga terbukti memberikan sejumlah uang kepada beberapa pemangku kepentingan lainnya guna memuluskan jalan memperoleh kursi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Di antaranya, sebanyak Rp50 juta diberikan kepada Staf Khusus Menag Gugus Joko Waskito yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Muafaq juga terbukti memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer dan Rp2 juta kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Haris Hasanudin yang juga menjadi terdakwa dalam kasus suap pengisian jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2018-2019.
Berdasarkan pertimbangannya, jaksa menilai hal yang meringankan terdakwa Muafaq ialah secara terus terang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan.
Selain itu, Muafaq juga dinilai bersikap sopan di dalam persidangan dan menjadi Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya.
Muafaq Wirahadi didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved