Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tunggu Amnesti seperti Mau Melahirkan

Putri Rosmalia Octaviyani
17/7/2019 10:20
Tunggu Amnesti seperti Mau Melahirkan
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) berbincang dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan Baiq Nuril.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

BAIQ Nuril Maknun bersyukur Presiden Joko Widodo merespons cepat surat permohonan amnestinya. Pertimbangan amnestinya sedang digodok DPR.

Mata Baiq Nuril berkaca-kaca setelah mendengar isi surat rekomendasi amnesti dari Presiden dibacakan di DPR. Ia bersyukur kepala negara telah memberikan rekomendasi amnesti untuknya.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya terima kasih pada Bapak Presiden atas perhatiannya sampai saat ini. Alhamdulillah memberikan amnesti pada saya. Kayak mau melahirkan rasanya. Menanti kelahiran istilahnya," kata Baiq di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Namun, perjuangan Baiq belum selesai. Dia masih menunggu keputusan dari DPR. Setelah surat itu dibacakan dalam sidang paripurna DPR, surat itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).

Selanjutnya, surat pertimbangan akan dibahas kembali di Komisi III sebelum diputuskan di rapat paripurna. Baiq berharap pimpinan DPR memberikan rekomendasi amnesti dari Presiden untuk dirinya.

"Mudah-mudahan DPR menyetujui memberi pertimbangan untuk beri amnesti pada saya," ujar dia.

Kendati perjuangannya belum final, Baiq berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu. Dia mengapresiasi kuasa hukum hingga media yang memberikan perhatian kepada kasusnya.

"Terima kasih teman-teman media semua yang tetap mendukung saya. Dan saya terima kasih pada kuasa hukum yang tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat," ungkap dia.

DPR menerima surat pertimbangan permohonan tersebut dari Presiden, Senin (15/7). Permohonan amnesti ini sebelumya telah dikaji dan dirumuskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan beberapa pakar hukum. "Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR (Bambang Soesatyo). Suratnya masuk dari Istana," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan pemberian amnesti dari presiden tidak memiliki batasan pidana tertentu. Meski lazimnya amnesti diberikan kepada kasus kejahatan pidana politik. "Instrumen yang tersedia ialah amnesti, itu pun masih diperdebatkan karena amnesti merupakan instrumen konstitusional Presiden untuk memberikan pengampunan terkait dengan kejahatan politik, keamanan negera." (Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya