Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulan Jameela Minta Diloloskan ke Senayan

Insi Nantika Jelita
17/7/2019 09:10
Mulan Jameela Minta Diloloskan ke Senayan
Caleg Partai Gerindra yang juga isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.(ANTARA FOTO/Moch Asim)

SEBANYAK 14 calon legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artis Mulan Jameela diketahui menjadi salah satu dari penggugat.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, gugatan perdata itu dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra terkait persoalan penetapan anggota legislatif.

Guntur menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra.

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," ujar Guntur, saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Selain Mulan, nama caleg Gerindra lainnya yang menggugat ialah keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Selain itu ada pula Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Di kesempatan terpisah, dalam sidang sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi, kemarin, Komisi Pemilihan Umum menilai permohonan yang diajukan caleg DPR RI Partai Gerindra Rahayu Saraswati dari Dapil DKI Jakarta II tidak layak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Alasannya, antara lain, permohonan itu tidak berkedudukan hukum karena melewati tenggat pengajuan.

Dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pileg 2019 Dapil DKI Jakarta II, lanjut kuasa hukum KPU Absar Kartabrata, juga tidak tepat. Pasalnya, pemohon tidak mempersoalkan masalah itu ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. (Ins/Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya