Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTOR Steve Emmanuel masih memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
"Ada dua pilihan, pertama langsung menyatakan menolak putusan atau kalau masih ragu, Saudara masih memiliki hak berpikir selama 7 hari terhitung hari ini," ujar Hakim Ketua Erwin Djong usai membaca putusan.
Baca juga: Sidang Putusan Steve Emmanuel Hari Ini Masih Tertunda
Setelah berdiskusi sesaat dengan kuasa hukumnya, pria yang memiliki nama asli Chepas Emmanuel itu akhirnya memutuskan untuk memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim.
"Paling lambat Selasa depan Saudara harus menyatakan sikap. Kalau tidak, berarti Saudara dianggap menerima putusan," ujar hakim Erwin menutup sidang.
Keputusan untuk menunda mengambil banding atau tidak, menurut kuasa hukum Steve, adalah untuk memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil oleh tim pengacara.
"Ini lagi kami diskusikan apakah kami akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa. Biasa itu cuman satu yaitu banding, yang luar biasa itu PK. Jadi, kami akan diskusikan sebelum 7 hari," ujar kuasa hukum, Firman Chandra, usai menjalani sidang, Selasa sore.
Sebelumnya, Hakim Ketua Erwin Djong menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu, lebih ringan daripada tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut.
Masa hukuman itu akan dikurangi dengan 6 bulan penjara yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor tersebut. Selain harus mendekam di penjara, Steve Emmanuel juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada
Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena
operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. (Ant/OL-6)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved