Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kemenkumham Sebut Pemindahan Novanto Wewenang Kanwil Jabar

Putri Rosmalia Octaviyani
16/7/2019 18:28
Kemenkumham Sebut Pemindahan Novanto Wewenang Kanwil Jabar
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto(MI/Ramdani)

KEPUTUSAN mengembalikan terpidana kasus KTP-e Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin merupakan kewenangan Divisi Pemasyarkatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami meyakini keputusan Divisi Kemenkum HAM daerah tersebut pasti memiliki alasan yang kuat dan pertimbangan matang. Termasuk soal mengembalikan Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Pemindahan dalam suatu wilayah menjadi kewenangan kanwil. Pemindahan yang bersangkutan tentu ada alasan yang tepat untuk dilakukan,” ujar Sri ketika dihubungi, Selasa, (16/7).

Baca juga: Setnov Kembali ke Sukamiskin

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarkatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan pemindahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penilaian perilaku. Penilaian dilakukan dengan melibatkan psikolog.

Selain itu, pemindahan dilakukan dengan pertimbangan kesehatan Novanto yang membutuhkan lokasi penahanan yang dekat dengan rumah sakit.

"Iya karena dia sakit, untuk pengobatannya lebih representatif di Sukamiskin ketimbang di Rutan Gunung Sindur,” ujar Aris.

Novanto dipindahkan sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk memberikan efek jera setelah berpelesir tanpa izin pada pertengahan bulan lalu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya