Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEPUTUSAN mengembalikan terpidana kasus KTP-e Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin merupakan kewenangan Divisi Pemasyarkatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami meyakini keputusan Divisi Kemenkum HAM daerah tersebut pasti memiliki alasan yang kuat dan pertimbangan matang. Termasuk soal mengembalikan Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Pemindahan dalam suatu wilayah menjadi kewenangan kanwil. Pemindahan yang bersangkutan tentu ada alasan yang tepat untuk dilakukan,” ujar Sri ketika dihubungi, Selasa, (16/7).
Baca juga: Setnov Kembali ke Sukamiskin
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarkatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan pemindahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penilaian perilaku. Penilaian dilakukan dengan melibatkan psikolog.
Selain itu, pemindahan dilakukan dengan pertimbangan kesehatan Novanto yang membutuhkan lokasi penahanan yang dekat dengan rumah sakit.
"Iya karena dia sakit, untuk pengobatannya lebih representatif di Sukamiskin ketimbang di Rutan Gunung Sindur,” ujar Aris.
Novanto dipindahkan sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk memberikan efek jera setelah berpelesir tanpa izin pada pertengahan bulan lalu. (OL-8)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved