Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Tejo Herwanto mengonfirmasi kembalinya terdakwa kasus korupsi KTP-e Setya Novanto. Pihaknya menerima kedatangan Setya Novanto pada Minggu (14/7) pukul 20.00 WIB.
Tejo menjelaskan kembalinya Setnov ke Lapas Sukamiskin berdasarkan surat pengantar dan surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Pengembalian dilakukan karena Setya Novanto (Setnov) dianggap telah berubah dan berperilaku baik selama menjalani sanksi penahanan.
Tejo menuturkan, Bapas Bogor menilai perilaku Setnov selama menjalani sanksi penahanan satu bulan di Lapas Gunung Sindur, telah berperilaku baik dan memiliki itikad untuk tidak mengulangi kesalahan yakni keluar tanpa izin.
"Ada indikator tentang assesment risiko dan kebutuhan. Salah satunya yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk melakukan perubahan perilaku," kata Tejo saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Baca juga: Setnov Kembali ke Sukamiskin
Setnov, tambah Tejo, sudah menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan lagi sehingga dapat dipindahkan. Setelah kembali berada di Lapas Sukamiskin, Tejo menilai perilaku baik ditunjukkan politikus Partai Golkar tersebut.
"Selama dua hari ini berperilaku baik, ibadahnya lebih dari kemarin, selalu datang ke masjid, mengaji, dan lain-lain. Mudah-mudahan hal ini menjadi hal yang baik buat pembinaan di Lapas Sukamiskin," ungkapnya seraya menyebut kamar tahanan Setnov sama dengan sebelum dipindah ke Lapas Gunung Sindur.
Meski begitu, dia memastikan pihaknya akan lebih memantau Setnov untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran serupa.
"Tak hanya pengamanan, tapi di level pembinaan," imbuhnya.
Tejo pun menegaskan sanksi penahanan akan diberikan jika Setnov kembali melanggar.
"Narapidana harus patuh terhadap aturan. Kalau enggak bisa dicabut kunjungan, atau ditempatkan dalam tutupan sunyi, lalu tak diberikan hak-haknya seperti mendapat kunjungan seperti di Lapas Gunung Sindur," tuturnya.
Pihaknya juga sudah mengusulkan ke Bapas agar seluruh narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat penilaian risiko dan kebutuhan. Hal ini sangat penting agar pembinaan berjalan maksimal sehingga tidak ada lagi kejadian seperti keluarnya Setnov tanpa izin.
"Dengan assesment, kita akan tahu apakah narapidana ini masuk kategori pengawaan maksimum, medium, atau minimum. Kalau memang harus maksimum, kita tempatkan di lapas maksimum di Jawa Barat," pungkasnya.
Sebelumnya, Setnov menjalani sanksi penahanan selama sebulan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, karena ketahuan pergi ke luar lapas tanpa izin.(OL-5)
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved