Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Kenai Sanksi Berat pada Pengawal Tahanan Idrus Marham

Dero Iqbal Mahendra
16/7/2019 13:55
KPK Kenai Sanksi Berat pada Pengawal Tahanan Idrus Marham
Tervonis kasus dugaan suap idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan.(MI/Rommy Pujianto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI) telah melaporkan hasil temuannya kepada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan IM (Idrus Marham) yang berobat di Rumah Sakit MMC pada tanggal 21 Juni 2019. Berdasarkan laporan tersebut pimpinan KPK sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para pengawal tahanan tersebut.

“Pimpinan KPK memutuskan Saudara M, pengawal tahanan tersebut, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di peraturan kode etik KPK dan aturan lain yang terkait,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7).

Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan atas inisiatif PI KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui serta mempelajari bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Dalam pelaksanaan tugas tersebutPI terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” sebagaimana kutipan putusan PI.

Sebagai bagian dari evaluasi kejadian tersebut KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selain itu seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.

Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus. KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya