Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI) telah melaporkan hasil temuannya kepada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan IM (Idrus Marham) yang berobat di Rumah Sakit MMC pada tanggal 21 Juni 2019. Berdasarkan laporan tersebut pimpinan KPK sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para pengawal tahanan tersebut.
“Pimpinan KPK memutuskan Saudara M, pengawal tahanan tersebut, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di peraturan kode etik KPK dan aturan lain yang terkait,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7).
Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan atas inisiatif PI KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui serta mempelajari bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Dalam pelaksanaan tugas tersebutPI terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” sebagaimana kutipan putusan PI.
Sebagai bagian dari evaluasi kejadian tersebut KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selain itu seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus. KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. (OL-09)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved