Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPR akan melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo. Surat tersebut telah dikonfirmasi diterima DPR dan pimpinan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (16/7).
“Betul memang ada surat dari presiden dalam hal permintaan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, nanti siang akan dibahas di rapat Bamus,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan dirinya berharap seluruh unsur DPR akan membahas dengan serius dan cepat surat dari Presiden Jokowi tersebut.
“Kami mohon bantuan pimpinan DPR semoga dalam rapat Bamus nanti kita bisa berjuang bersama memberi pertimbangan di Komisi III DPR,” ujar Rieke.
Baca juga: Amnesti Baiq Nuril untuk Kemanusiaan
Sementara itu, anggota komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, setelah dari Bamus, nantinya pembahasan surat amnesti presiden untuk Baiq Nuril akan dilakukan di Komisi III.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang harus dibahas oleh Komisi III terkait kasus Baiq Nuril.
“Kita harus melihat fakta-fakta persidangan Baiq Nuril dan pasal yang dibawakan itu seperti apa. Kalau tidak salah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Kita harus lihat apa yang jadi pertimbangan pengadilanmulai dari pengadilan negeri hingga MA,” ujar Arsul.
Selanjutnya, pertimbangan akan dilakukan dengan mendengar dan melihat suara-suara yang diserukan masyarakat sipil terkait kasus Baiq Nuril. Setelahnya baru dapat diputuskan apakah amnesti dapat diberikan atau tidak.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Ia divonis karena melakukan perekaman pembicaraan telepon dengan atasannya, kepala sekolah tempat Baiq mengajar tanpa izin. Diketahui isi percakapan tersebut mengandung unsur asusila dan pelecehan seksual. (OL-2)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved