Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim MK Ingatkan Kembali Batas Waktu Penyerahan Alat Bukti

Putra Ananda
12/7/2019 16:15
Hakim MK Ingatkan Kembali Batas Waktu Penyerahan Alat Bukti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, kembali mengingatkan kepada para pemohon sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 terkait batas waktu penyerahan alat bukti tambahan yang ingin diserahkan menyusul. Penyerahan alat bukti susulan tersebut hanya bisa dilakukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan masing-masing perkara ditutup.

"Bukti tambahan perkara hari ini bisa diserahkan paling lambat pada Jumat (12/7) setelah sidang untuk masing-masing perkara diselesaikan," tutur Arief saat memandu sidang PHPU Pileg 2019 panel 1 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).

Baca juga: Jokowi Belum Terima Berkas Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Arief melanjutkan, bukti pemohon yang diserahkan menyusul di tengah persidangan harus segera diverifikasi dan disahkan oleh masing-masing ketua panel. MK membutuhkan waktu untuk melakukan pengesahan alat bukti susulan tersebut. Oleh karena itu, penyerahan alat bukti susulan harus segera dilakukan sebelum ketua panel menutup persidangan.

"Karena pada akhir sesi perkara ini ketua panel akan mengesahkan bukti-bukti yang diterima, padahal untuk disahkan harus diverifikasi. Verifikasi itu juga memerlukan waktu, maka sekali lagi segera diserahkan sebelum sidang ini berakhir," perintah Arief.

Jumat (12/7) merupakan hari terkahir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon. Selanjutnya, pada Senin (15/7) hingga Kamis (18/7), MK akan melanjutkan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.

"Kemudian sembilan hakim konstitusi akan menilai dan melihat semua yang sudah masuk untuk dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: Bamsoet Dorong Advokat Terapkan 'Satu Desa, Satu Advokat'

Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada sidang PHPU Pileg kali ini MK akan mengeluarkan putusan sela untuk menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan dalam tahapan sidang pembuktian. Penentuan lolos atau tidaknya perkara PHPU Pileg ke tahapan pembuktian dilakukan berdasarkan penilaian hakim MK terhadap permohonan dan bukti-bukti yang dibacakan saat sidang perdana.

"Kalau tidak (lolos) maka akan ada perkara yang berhenti sampai di situ, jadi putusannya didismisal," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya