Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, kembali mengingatkan kepada para pemohon sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 terkait batas waktu penyerahan alat bukti tambahan yang ingin diserahkan menyusul. Penyerahan alat bukti susulan tersebut hanya bisa dilakukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan masing-masing perkara ditutup.
"Bukti tambahan perkara hari ini bisa diserahkan paling lambat pada Jumat (12/7) setelah sidang untuk masing-masing perkara diselesaikan," tutur Arief saat memandu sidang PHPU Pileg 2019 panel 1 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Baca juga: Jokowi Belum Terima Berkas Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Arief melanjutkan, bukti pemohon yang diserahkan menyusul di tengah persidangan harus segera diverifikasi dan disahkan oleh masing-masing ketua panel. MK membutuhkan waktu untuk melakukan pengesahan alat bukti susulan tersebut. Oleh karena itu, penyerahan alat bukti susulan harus segera dilakukan sebelum ketua panel menutup persidangan.
"Karena pada akhir sesi perkara ini ketua panel akan mengesahkan bukti-bukti yang diterima, padahal untuk disahkan harus diverifikasi. Verifikasi itu juga memerlukan waktu, maka sekali lagi segera diserahkan sebelum sidang ini berakhir," perintah Arief.
Jumat (12/7) merupakan hari terkahir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon. Selanjutnya, pada Senin (15/7) hingga Kamis (18/7), MK akan melanjutkan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.
"Kemudian sembilan hakim konstitusi akan menilai dan melihat semua yang sudah masuk untuk dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Bamsoet Dorong Advokat Terapkan 'Satu Desa, Satu Advokat'
Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada sidang PHPU Pileg kali ini MK akan mengeluarkan putusan sela untuk menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan dalam tahapan sidang pembuktian. Penentuan lolos atau tidaknya perkara PHPU Pileg ke tahapan pembuktian dilakukan berdasarkan penilaian hakim MK terhadap permohonan dan bukti-bukti yang dibacakan saat sidang perdana.
"Kalau tidak (lolos) maka akan ada perkara yang berhenti sampai di situ, jadi putusannya didismisal," pungkasnya. (OL-6)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved