Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, kembali mengingatkan kepada para pemohon sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 terkait batas waktu penyerahan alat bukti tambahan yang ingin diserahkan menyusul. Penyerahan alat bukti susulan tersebut hanya bisa dilakukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan masing-masing perkara ditutup.
"Bukti tambahan perkara hari ini bisa diserahkan paling lambat pada Jumat (12/7) setelah sidang untuk masing-masing perkara diselesaikan," tutur Arief saat memandu sidang PHPU Pileg 2019 panel 1 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Baca juga: Jokowi Belum Terima Berkas Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Arief melanjutkan, bukti pemohon yang diserahkan menyusul di tengah persidangan harus segera diverifikasi dan disahkan oleh masing-masing ketua panel. MK membutuhkan waktu untuk melakukan pengesahan alat bukti susulan tersebut. Oleh karena itu, penyerahan alat bukti susulan harus segera dilakukan sebelum ketua panel menutup persidangan.
"Karena pada akhir sesi perkara ini ketua panel akan mengesahkan bukti-bukti yang diterima, padahal untuk disahkan harus diverifikasi. Verifikasi itu juga memerlukan waktu, maka sekali lagi segera diserahkan sebelum sidang ini berakhir," perintah Arief.
Jumat (12/7) merupakan hari terkahir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon. Selanjutnya, pada Senin (15/7) hingga Kamis (18/7), MK akan melanjutkan sidang PHPU Pileg dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.
"Kemudian sembilan hakim konstitusi akan menilai dan melihat semua yang sudah masuk untuk dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Bamsoet Dorong Advokat Terapkan 'Satu Desa, Satu Advokat'
Berbeda dengan sidang PHPU Pilpres, pada sidang PHPU Pileg kali ini MK akan mengeluarkan putusan sela untuk menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan dalam tahapan sidang pembuktian. Penentuan lolos atau tidaknya perkara PHPU Pileg ke tahapan pembuktian dilakukan berdasarkan penilaian hakim MK terhadap permohonan dan bukti-bukti yang dibacakan saat sidang perdana.
"Kalau tidak (lolos) maka akan ada perkara yang berhenti sampai di situ, jadi putusannya didismisal," pungkasnya. (OL-6)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved