Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mahfud: Rizieq Boleh Pulang tapi Hukum Harus Ditegakkan

Rahmatul Fajri
10/7/2019 22:50
Mahfud: Rizieq Boleh Pulang tapi Hukum Harus Ditegakkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD(MI/Ardi)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai syarat dalam rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo tidak tepat.

Menurutnya, dalam rekonsiliasi mengatur tentang pembagian tugas politik secara proporsional dan tidak boleh dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Hukum ya harus ditegakkan," kata Mahfud, ketika ditemui di Jakarta, Rabu (10/7).

Mahfud mengatakan, tidak ada masalah terkait kepulangan Rizieq dari Arab Saudi tersebut. Namun, ia menilai ketika menyangkut proses hukum, maka apa pun harus dipertanggungjawabkan.


Baca juga: Permintaan Pemulangan Rizieq Mengherankan


"Menurut saya harus boleh pulang, harus dipulangkan tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," kata Mahfud.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan, kepulangan Rizieq sebagai salah satu syarat rekonsolisiasi Prabowo dan Jokowi.

Selain Rizieq, Muzani juga mengatakan pembebasan tokoh dan pendukung Prabowo-Sandi yang terjerat kasus hukum juga menjadi bahasan dalam rekonsiliasi nantinya.

"Bukan hanya Rizieq. Kemarin banyak yang ditahan-tahanin. Segala macam lah pokoknya. Itu bagian supaya pandangan yang tajam di masyarakat mengendur," kata Muzani. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik