Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR tengah menggodok revisi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaturan soal sistem rekrutmen dan usia hakim konstitusi dianggap sebagai hal krusial yang harus diperhatikan dengan detail dalam revisi UU tersebut.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, selama ini belum ada belum ada aturan detail mengenai syarat dan aturan dalam proses rekruitmen hakim konstitusi. Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung bekerja memilih hakim konstitusi dengan cara masing-masing yang belum terintegrasi.
Baca juga: Dukungan Tanpa Syarat Partai NasDem Menuai Hasil
"Selama ini intinya rincian aturan soal pencalonan dan rekruitmen itu belum ada, selama ini belum jelas. Hanya ditulis dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan, tapi detail dari tiga hal itu belum ada di UU MK," ujar Jimly dalam forum group discussion yang digelar Fraksi NasDem DPR di Gedung Parlemen, jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan, dalam revisi UU MK harus disertakan mengenai detail sistem dan syarat rekruitmen hakim konstitusi. Bila tidak di UU, paling tidak harus disebutkan bahwa ada aturan lain sebagai penjelasan dari beleid tersebut.
"Presiden harus buat perpres, MA harus buat Peraturan MA, begitu juga DPR. Harus dirinci apakah ada pansel atau tidak, jangan seperti selama ini kadang ada pansel kadang tidak, jadi suka-suka saja," ujar Jimly.
Selain soal sistem pencalonan hakim konstitusi, dalam revisi UU MK Jimly juga menganjurkan agar dimasukkan pasal mengenai batas minimal usia hakim MK. Ia mengatakan, untuk dapat menguasai hal-hal ketatanegaraan, dibutuhkan pengalaman dan kemampuan yang mumpuni.
"Jangan terlalu muda, dibutuhkan pengalaman untuk memimpin MK, ya mungkin sekitar minimal 60 tahun," ujar Jimly.
Pembahasan terhadap revisi kedua UU MK sudah dilakukan pemerintah dan DPR sejak 2018. Saat ini RUU MK telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 dengan nomor urut 22. Pemerintah menjadi pihak pengusul revisi atas UU tersebut. (OL-8)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved