Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR tengah menggodok revisi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaturan soal sistem rekrutmen dan usia hakim konstitusi dianggap sebagai hal krusial yang harus diperhatikan dengan detail dalam revisi UU tersebut.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, selama ini belum ada belum ada aturan detail mengenai syarat dan aturan dalam proses rekruitmen hakim konstitusi. Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung bekerja memilih hakim konstitusi dengan cara masing-masing yang belum terintegrasi.
Baca juga: Dukungan Tanpa Syarat Partai NasDem Menuai Hasil
"Selama ini intinya rincian aturan soal pencalonan dan rekruitmen itu belum ada, selama ini belum jelas. Hanya ditulis dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan, tapi detail dari tiga hal itu belum ada di UU MK," ujar Jimly dalam forum group discussion yang digelar Fraksi NasDem DPR di Gedung Parlemen, jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan, dalam revisi UU MK harus disertakan mengenai detail sistem dan syarat rekruitmen hakim konstitusi. Bila tidak di UU, paling tidak harus disebutkan bahwa ada aturan lain sebagai penjelasan dari beleid tersebut.
"Presiden harus buat perpres, MA harus buat Peraturan MA, begitu juga DPR. Harus dirinci apakah ada pansel atau tidak, jangan seperti selama ini kadang ada pansel kadang tidak, jadi suka-suka saja," ujar Jimly.
Selain soal sistem pencalonan hakim konstitusi, dalam revisi UU MK Jimly juga menganjurkan agar dimasukkan pasal mengenai batas minimal usia hakim MK. Ia mengatakan, untuk dapat menguasai hal-hal ketatanegaraan, dibutuhkan pengalaman dan kemampuan yang mumpuni.
"Jangan terlalu muda, dibutuhkan pengalaman untuk memimpin MK, ya mungkin sekitar minimal 60 tahun," ujar Jimly.
Pembahasan terhadap revisi kedua UU MK sudah dilakukan pemerintah dan DPR sejak 2018. Saat ini RUU MK telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 dengan nomor urut 22. Pemerintah menjadi pihak pengusul revisi atas UU tersebut. (OL-8)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved