Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Pastikan tidak Perpanjang Masa Tugas TGPF Novel Baswedan

Ferdian Ananda Majni
10/7/2019 15:45
Polri Pastikan tidak Perpanjang Masa Tugas TGPF Novel Baswedan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pengembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan(MI/Ramdani)

KARO Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah berakhir. Polri belum berencana memperpanjang masa tugas TGPF tersebut.

"Untuk sementara tidak ada (perpanjangan masa tugas). Hasil kerja selama 6 bulan itu akan disampaikan," kata Dedi di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Dia menjelaskan tim telah menyerahkan laporan hasil investigasi selama 6 bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Laporan baru diterima Pak Kapolri semalam, lagi dipelajari jadi perlu waktu 1 minggu. Pak Kadiv sudah sampaikan tadi, beri waktu 1 minggu untuk dijelaskan secara komprehensif hasil temuan kinerja tim TGPF selama 6 bulan," jelasnya.

Baca juga: Polri: TGPF Novel Hasilkan Kemajuan dan Temuan Menarik

Senada disampaikan, Kadiv humas Polri Mohammad Iqbaljuga tak memungkiri adanya fakta baru dalam kemajuan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sehingga perlu dipelajari secara komprehensif untuk ditindaklanjuti.

"Kalau sifatnya teknis tentu akan ditindaklanjuti. Maka tunggu dulu seminggu ke depan. Rekomendasi seperti apa, kita belum tahu, masih dipelajari dulu. Kalau rekomendasinya nanti a, b, c, d, e, maka kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan Nur Kholis mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil kerja tim ke publik terkait penyelidikan kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Selasa (9/7) kemarin, sejumlah anggota TGPF menyambangi Mabes Polri untuk menyampaikan laporan hasil kerja TGPF kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Meskipun substansinya tidak ada yang berubah, nanti setelah dipelajari Kapolri, kami akan menyampaikan hasil lengkapnya pekan depan," kata Nur Kholis di Mabes Polri.

Tim sudah menyelesaikan tugasnya mencari fakta dan data terkait kasus Novel.

"Laporan lebih kurang 170 halaman dengan lampiran sebanyak 1.500 halaman. Kami menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus ini," kata mantan anggota Komnas HAM ini.

Tim ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 pada 8 Januari 2019. Tim beranggotakan 65 orang yang ditunjuk oleh Kapolri Tito. Para anggota tim tersebut terdiri dari unsur Polri, KPK dan para pakar.

Selama enam bulan menjalankan tugasnya, tim ini dibantu penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Tenggat waktu kerja TGPF berakhir pada 7 Juli 2019.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya