Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Rancangan Situng Belum Dimasukkan Dalam PKPU Pilkada

Insi Nantika Jelita
10/7/2019 11:03
Rancangan Situng Belum Dimasukkan Dalam PKPU Pilkada
Ilustrasi(Antara)

PENERAPAN Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) menjadi hasil resmi belum dimasukkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2020. Sebelumnya, Komisi II DPR telah sepakat mengenai rancangan Peraturan KPU terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020

"(E-recap) belum masuk dalam rancangan PKPU Pilkada," ujar Viryan Azis, Komisioner KPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).

Virya menambahkan pembahasan e-Recap terus berjalan. Kesepakatan Komisi II mengenai rancangan PKPU menjadi penting bagi KPU untuk menyusun perencanaan program Dan jadwal serta anggara Pilkada 2020.

"(PKPU) ini masih terus dibahas dan sudah disetujui dengan beberapa catatan. Nanti dilihat (penerapan Situng) formulanya kira-kira bagaimana, baru diputuskan," kata Viryan.

Penerapan e-Recap sebagai hasil resmi penghitungan suara pada Pilkada 2020 berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak 2004.

baca juga: Kementerian LHK Dorong Daerah Raih Insentif Pengelolaan Sampah

Publik, jelas Komisioner KPU Viryan Aziz, selama ini mempersepsikan Situng sebagai tolak ukur hasil pemilu yang sifatnya final. Padahal Situng bukan hasil resmi dan final.

"Kalau ini (Situng) kemudian sudah mendapat pola yang pas dan kita siap, maka kami akan menyampaikan (ke publik). Salah satunya adalah dimungkinkan terjadi perubahan tahapan nantinya, misalnya waktu rekapitulasi manual tidak ada lagi," tandasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya