Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Usut Aliran Dana Lintas Negara

M Ilham Ramadhan A
10/7/2019 10:50
KPK Usut Aliran Dana Lintas Negara
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) terkait dengan temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara suap PT Garuda Indonesia. Pemeriksaan terhadap Soetikno itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Tersangka SS datang sekitar pukul 09.40 WIB. KPK sedang melakukan klarifikasi terkait dengan temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Menurut Febri, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait dengan perkara tersebut. "Jadi, dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara sehingga kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," ungkap Febri.   

Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.       

Sebelumnya, Febri juga telah mengatakan bahwa komisi antirasuah sedang menelusuri aliran dana yang cukup kompleks dalam penanganan kasus suap tersebut.

Menurut dia, penelusuran aliran dana itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan juga terdapat aspek lintasyurisdiksi dalam konteks pengumpulan bukti dalam kasus itu. 

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180 ribu, atau senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce terkait dengan pembelian 50 mesin Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.   

Pemberian suap itu dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.  Rolls Royce, oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO), sudah dikenakan denda 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena pratik suap di sejumlah negara. (Mir/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya