Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendagri Minta Uji Coba E-Rekap di Beberapa Daerah

Melalusa Susthira K
09/7/2019 16:15
Kemendagri Minta Uji Coba E-Rekap di Beberapa Daerah
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik(Dok MI)

PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan bahwa pihaknya mendukung diterapkannya rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada Pilkada serentak 2020 yang akan dilangsungkan di 270 daerah di Indonesia.

"Kemendagri sangat mendukung digitalisasi pelayanan publik," ujar Akmal, Selasa (9/7).

Baca juga: Penerapan E-Rekap Perlu Persiapan Matang

Meskipun demikian, menurut Akmal, belum semua daerah di Indonesia memiliki infrastruktur yang kuat dan memadai untuk melangsungkan e-rekap. Untuk itu, ia mengusulkan agar e-rekap pada Pilkada 2020 diterapkan di beberapa daerah yang telah siap, baik dari segi infrastruktur, perencanaan, maupun sumber daya manusia (SDM) terlebih dulu, sebagai percontohan bagi daerah-daerah lainnya.

"Dukungan ini membutuhkan sumber daya, dan butuh perencanaan. Nah, kita sarankan untuk dibuat secara terbatas dahulu di beberapa daerah yang infrastrukturnya sudah siap. Kalau menerapkan secara keseluruhan tentu akan sulit, karena tidak semua daerah punya kekuatan yang sama untuk mendukung e-rekap," terang Akmal.

Ia mengaku, usulan mengenai pelaksaan e-rekap percontohan tersebut juga telah diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR dengan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang berlangsung Senin (8/7) kemarin.

Di samping itu, Akmal menilai, probablitas dalam merevisi UU Pilkada guna mengakomodir penerapan e-rekap pada Pilkada 2020. Menurutnya, penekanannya ada di dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mana juga tengah dipersiapkan oleh jajaran KPU.

Baca juga: Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim

"Menurut saya, mungkin yang akan menjadi casingnya nanti adalah di PKPU, ketika PKPU mengatakan teknis atau mekanisme penghitungan melalui e-rekap tentunya Kemendagri akan menyesuaikan memberikan dukungan," tukas Akmal.

Akmal mengaku, di dalam Permendagri belum ada yang mengakomodir perihal kebutuhan penerapan e-rekap dalam Pilkada. Meskipun demikian, Akmal mengaku, pihaknya akan siap untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya