Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan bahwa pihaknya mendukung diterapkannya rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada Pilkada serentak 2020 yang akan dilangsungkan di 270 daerah di Indonesia.
"Kemendagri sangat mendukung digitalisasi pelayanan publik," ujar Akmal, Selasa (9/7).
Baca juga: Penerapan E-Rekap Perlu Persiapan Matang
Meskipun demikian, menurut Akmal, belum semua daerah di Indonesia memiliki infrastruktur yang kuat dan memadai untuk melangsungkan e-rekap. Untuk itu, ia mengusulkan agar e-rekap pada Pilkada 2020 diterapkan di beberapa daerah yang telah siap, baik dari segi infrastruktur, perencanaan, maupun sumber daya manusia (SDM) terlebih dulu, sebagai percontohan bagi daerah-daerah lainnya.
"Dukungan ini membutuhkan sumber daya, dan butuh perencanaan. Nah, kita sarankan untuk dibuat secara terbatas dahulu di beberapa daerah yang infrastrukturnya sudah siap. Kalau menerapkan secara keseluruhan tentu akan sulit, karena tidak semua daerah punya kekuatan yang sama untuk mendukung e-rekap," terang Akmal.
Ia mengaku, usulan mengenai pelaksaan e-rekap percontohan tersebut juga telah diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR dengan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang berlangsung Senin (8/7) kemarin.
Di samping itu, Akmal menilai, probablitas dalam merevisi UU Pilkada guna mengakomodir penerapan e-rekap pada Pilkada 2020. Menurutnya, penekanannya ada di dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mana juga tengah dipersiapkan oleh jajaran KPU.
Baca juga: Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim
"Menurut saya, mungkin yang akan menjadi casingnya nanti adalah di PKPU, ketika PKPU mengatakan teknis atau mekanisme penghitungan melalui e-rekap tentunya Kemendagri akan menyesuaikan memberikan dukungan," tukas Akmal.
Akmal mengaku, di dalam Permendagri belum ada yang mengakomodir perihal kebutuhan penerapan e-rekap dalam Pilkada. Meskipun demikian, Akmal mengaku, pihaknya akan siap untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. (OL-6)
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved